Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Resmob Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap FK, tersangka kasus pembunuhan seorang pria paruh baya, pada Senin (1/6/2026). Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan, tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung sekitar pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penangkapan, petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kaki karena ia berupaya melawan petugas dan melarikan diri.
”Karena sempat terjadi perlawanan dan pelaku mencoba melarikan diri, terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur,” kata AKP Stefanus.
Kasus ini terungkap menyusul penemuan jenazah korban berinisial AW di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Senin dini hari pukul 01.30 WIB. Korban ditemukan tewas di dekat aliran irigasi desa setempat dengan luka sayat terbuka pada bagian leher.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku pada sore harinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh masalah personal.
“Untuk motif dalam peristiwa itu, sementara dari pengakuan pelaku lantaran dendam pribadi. Namun, kami masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan penyebab utamanya,” ujar Stefanus.
Saat ini, tersangka FK beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (*)






