Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara resmi telah menginstruksikan status Siaga 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2026 sebagai langkah antisipatif terhadap imbas eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Pemberlakuan status tersebut tertuang secara resmi dalam surat Telegram Nomor TR/283/2026. Surat ini ditandatangani langsung oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI, Letjen Bobby Rinal Makmun, di Jakarta pada 1 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Telegram ini merupakan perintah,” demikian bunyi kutipan dalam telegram tersebut, seperti dilaporkan pada Sabtu (7/3/2026).
Dalam telegram tersebut, Panglima TNI menjabarkan tujuh instruksi pengamanan dan antisipasi kepada jajarannya, yaitu:
1. Pengamanan Objek Vital, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diinstruksikan untuk menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Pasukan diminta melakukan patroli di objek vital (obvit) strategis dan sentra perekonomian, meliputi bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, terminal bus, hingga kantor PLN.
2. Pengawasan Udara, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan untuk melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam penuh.
3. Rencana Evakuasi WNI, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menginstruksikan seluruh atase pertahanan (athan) RI di negara-negara terdampak konflik untuk mendata, memetakan, dan merencanakan evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) jika situasi mendesak. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
4. Patroli Ibu Kota, Kodam Jaya/Jayakarta ditugaskan melaksanakan patroli di area obvit strategis dan kedutaan-kedutaan, guna mengantisipasi perkembangan situasi dan menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
5. Deteksi Intelijen, Satuan Intelijen TNI diminta untuk melakukan deteksi dan cegah dini terhadap pergerakan kelompok tertentu di sekitar obvit strategis dan kedutaan di DKI Jakarta.
6. Kesiagaan Pusat, Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) diinstruksikan melaksanakan siaga di satuannya masing-masing.
7. Wajib Lapor, Seluruh jajaran diwajibkan untuk melaporkan setiap perkembangan situasi secara berkala kepada Panglima TNI.
Hingga berita ini diturunkan, patroli dan peningkatan keamanan di sejumlah titik strategis, khususnya di wilayah DKI Jakarta, telah mulai diintensifkan sesuai dengan arahan telegram tersebut. (*)






