Melawan Polisi, Dua Juru Parkir Liar di Pasar Gintung Diciduk

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Barat mengamankan dua juru parkir liar di kawasan Pasar Gintung, Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, pada Selasa (3/3/2026) pagi.

Keduanya dibawa ke kantor polisi lantaran masih nekat beroperasi dan sempat melawan petugas saat operasi penertiban berlangsung.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, yang memimpin langsung jalannya penertiban menjelaskan bahwa operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Warga mengeluhkan maraknya parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan memakan bahu jalan sehingga memicu penyempitan ruas dan kemacetan lalu lintas.

​”Saat dilakukan penertiban, petugas menemukan dua juru parkir liar yang masih beroperasi di lokasi. Keduanya sempat melawan petugas sehingga langsung kami amankan ke Polsek untuk dilakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut,” tegas AKP Ono Karyono.

​Selain menangkap dua pelaku parkir liar, petugas turut menertibkan tiga unit sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan di area badan jalan.

Sebagai langkah antisipasi berulangnya pelanggaran serupa, polisi memasang sejumlah spanduk larangan parkir di bahu jalan sepanjang Jalan Imam Bonjol.

Tidak hanya itu, spanduk imbauan untuk mencegah pungutan liar (pungli) terhadap para PKL juga dipasang di lokasi, lengkap dengan nomor pengaduan layanan Polsek dan layanan call center 110.

​Ono menegaskan, operasi penertiban ini akan terus dilaksanakan secara rutin setiap pagi di bawah komando Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Tanjung Karang Barat.

“Penertiban ini adalah upaya mengembalikan fungsi jalan dan menjaga kelancaran lalu lintas. Kami mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lacak Sinyal GPS, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rajabasa
Cipayung Plus Sambangi Polresta Bandar Lampung, Ada Apa?
Tinjau TNWK Pascakarhutla, Gubernur Lampung dan Pangdam Pastikan Gajah Sumatra Aman
Pemkot Bandar Lampung Gerak Cepat, Bagikan Beras ke 31 Ribu Warga di 5 Kecamatan 
Belajar dari YouTube, Sindikat Pembuat Ekstasi Oplosan di Natar Nekat Jualan Via COD 
Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!
Dugaan Mark-up Dana Kesehatan Rp330 Juta, Inspektorat Lampung Barat Segera Periksa Pemerintah Pekon Bandar Agung
Tak Pakai Helm, Dua Pelajar SMP di Pringsewu Kepergok Bawa 43 Paket Tembakau Sintetis
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:28 WIB

Lacak Sinyal GPS, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rajabasa

Selasa, 1 September 2026 - 14:25 WIB

Cipayung Plus Sambangi Polresta Bandar Lampung, Ada Apa?

Selasa, 1 September 2026 - 14:21 WIB

Tinjau TNWK Pascakarhutla, Gubernur Lampung dan Pangdam Pastikan Gajah Sumatra Aman

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Belajar dari YouTube, Sindikat Pembuat Ekstasi Oplosan di Natar Nekat Jualan Via COD 

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Lacak Sinyal GPS, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rajabasa

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung

Cipayung Plus Sambangi Polresta Bandar Lampung, Ada Apa?

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:25 WIB