Jadi Polisi Gadungan, Polsek Terbanggi Besar Ciduk Dua Pelaku Curas

- Editor

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap dua pemuda berinisial AND (21) dan HAB (22) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. 

​Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pembegalan yang menimpa seorang pelajar berinisial A (17) pada Minggu (21/12/2025) lalu di Jalan Lintas Timur, kawasan SS Xaverius PT GGP Humas Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2789 NBR. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh kedua pelaku yang menodongkan benda menyerupai senjata api (senpi).

​”Kedua pelaku mengintimidasi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan memerintahkan korban ikut ke Polres,” ujar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Senin (2/3/2026).

​Korban yang merasa tertekan diarahkan menuju kawasan perkebunan singkong di dekat Terminal Betan Subing. Di lokasi sepi tersebut, pelaku merampas sepeda motor serta telepon genggam milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.

​Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tersangka pertama, AND, diringkus petugas saat sedang berada di Kampung Poncowati tanpa perlawanan.

​Sementara itu, tersangka kedua, HAB, sempat tidak berada di kediamannya saat akan ditangkap. Namun, melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, HAB akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggi Besar dengan diantar langsung oleh orang tuanya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Dailami menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Bikin Geger! Tim Gabungan Berhasil Ringkus Semua Tahanan Kabur Polres Way Kanan
Sembunyi di Gubuk Sawah, Satu Lagi Tahanan Kabur Rutan Polres Way Kanan Diringkus
Berantas Lintah Darat! KUHP Baru Bisa Jerat Pelaku Eksploitasi Ekonomi Pidana Penjara
Beraksi Lebih dari 10 TKP, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis
Iming-imingi Uang Jajan, Paman Setubuhi Keponakan 10 Kali
Darurat Narkoba di Lingkup Aparatur Tanggamus: Ini Kata Sekda dan Inspektorat
Polisi Terjunkan Tim K9, Ungkap Kasus Penembakan Pegawai Bank di Tulang Bawang
Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang, Tukang Ojek di Pandeglang Gugat Pemda Rp100 Miliar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:27 WIB

Jadi Polisi Gadungan, Polsek Terbanggi Besar Ciduk Dua Pelaku Curas

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:00 WIB

Sempat Bikin Geger! Tim Gabungan Berhasil Ringkus Semua Tahanan Kabur Polres Way Kanan

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:47 WIB

Sembunyi di Gubuk Sawah, Satu Lagi Tahanan Kabur Rutan Polres Way Kanan Diringkus

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:16 WIB

Berantas Lintah Darat! KUHP Baru Bisa Jerat Pelaku Eksploitasi Ekonomi Pidana Penjara

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:59 WIB

Beraksi Lebih dari 10 TKP, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Melihat Transisi Energi Hijau Lampung: PGE Ulubelu Gandeng Media

Rabu, 4 Mar 2026 - 18:42 WIB