Bom Waktu MBG Tanggamus: Dari 50 Lebih SPPG Tak Kantongi SLHS hingga ‘Mandulnya’ Satgas!

- Editor

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, diwarnai sejumlah kendala serius. 

Satuan Tugas (Satgas) MBG setempat menemukan mayoritas dapur umum atau Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan evaluasi dari Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG), dari total 60 SPPG yang ditargetkan di Tanggamus, sekitar 50 unit telah beroperasi. Namun, ironisnya, baru dua unit yang dinyatakan resmi memiliki SLHS.

“Pengelolaan limbah dari sisa makanan dan aktivitas dapur dinilai belum sesuai standar, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar,” kata Sekretaris Satgas MBG, Fery Setiawan ke rekan media, Jumat (27/2).

Pihaknya menyebutkan, bahwa persyaratan SLHS sangat krusial untuk mencegah insiden keracunan makanan. Syarat penerbitan sertifikat ini meliputi pelatihan penjamah makanan (juru masak) oleh Dinas Kesehatan, hingga pengujian standar kualitas air minum di laboratorium yang biayanya dibebankan kepada pengelola dapur.

“Walaupun nilai investasi dapurnya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, jika hasil limbah yang dibuang ke badan air tidak memenuhi baku mutu dan dapurnya tidak memiliki SLHS, maka operasionalnya tidak diperbolehkan,” ujarnya diruang Sekretariat Satgas MBG.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus yang juga Kepala Satgas MBG Suaidi, menegaskan, tetap melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Untuk diketahui dalam beberapa hari terakhir ini, menu MBG yang diterima siswa di Kabupaten Tanggamus menuai sorotan, mulai dari nilai bahan makanan yang tidak sesuai harga hingga bahan baku tidak layak.

“Satgas MBG tetap akan melakukan evaluasi berjenjang terkait program MBG di Tanggamus, jadi bukannya kami cuek,” Jelas Suaidi beberapa waktu lalu.

Sekda juga mengakui, akhir-akhir ini Satgas mendengar mengenai keluhan dari penerima manfaat. Terkait hal itu, Suaidi menegaskan, Tim Satgas akan melakukan rapat evaluasi. Hasil rapat tersebut selanjutnya dilaporkan secara berjenjang hingga BGN pusat.

“Kita sifatnya hanya bisa memberikan rekomendasi penutupan kepada BGN pusat,” kata Suaidi.

Pihak Satgas juga telah turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi secara bertahap sejak September hingga Oktober terhadap 35 SPPG. Hasilnya, sebagian besar dapur umum masih memerlukan pembenahan signifikan.

Keterbatasan Wewenang dan Anggaran Satgas

Sekretaris Satgas MBG mengakui, meski menemukan banyak pelanggaran, Satgas MBG Kabupaten Tanggamus mengaku tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk menutup SPPG yang membandel.

Kewenangan mereka hanya sebatas memberikan teguran tertulis, menyusun Surat Edaran (SE) Bupati untuk standardisasi, dan merekomendasikan penutupan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami di Satgas tidak punya kewenangan menutup. Kami hanya bisa memberikan progress report (laporan perkembangan) dan merekomendasikan ke BGN bahwa SPPG tertentu tidak layak saji,” jelas Fery, mewakili Satgas MBG.

Kendala lain yang dihadapi adalah minimnya dukungan anggaran operasional bagi Satgas di tingkat daerah. Kegiatan pemantauan ke puluhan titik SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan seringkali dilakukan secara swadaya oleh instansi terkait tanpa adanya alokasi dana khusus.

Berdasarkan hasil pemantauan ke lapangan yang dilaksanakan sejak bulan September hingga Oktober, tim satgas yang mendatangi 35 SPPG awalnya mendapati bahwa tidak ada satupun dari fasilitas tersebut yang memiliki SLHS dari PTSP.

“Saat ini, hanya SPPG Campang 2 dan SPPG Tugu Papak yang tercatat telah memiliki izin tersebut. Kendati demikian, fasilitas pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada kedua SPPG yang sudah berizin itu pun masih diragukan,” ungkapnya.

Pembentukan satgas gabungan ini sendiri dipicu oleh adanya sejumlah insiden keracunan makanan di daerah tersebut. Sebagai tindak lanjut dari temuan di lapangan, pihak satgas telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SPPG pada hari Selasa.

“Surat edaran tersebut diterbitkan agar seluruh penyedia makanan mematuhi aturan yang berlaku yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Untuk mendapatkan SLHS, pihak SPPG diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan ketat,” ujarnya.

Berikut beberapa syarat utama penerbitan SLHS meliputi:

1. Para penjamah makanan atau juru masak wajib mengikuti pelatihan khusus dari Dinas Kesehatan.

2. Penyedia wajib melakukan pemeriksaan kualitas air minum di laboratorium dengan biaya mandiri.

3. Bahan makanan yang masuk wajib disortir berdasarkan masa simpannya.

4. SPPG wajib menyertakan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL) yang di dalamnya memuat pengelolaan air limbah atau IPAL.

Terkait regulasi penyediaan gizi ini, Kabupaten Tanggamus diklaim sebagai daerah dengan aturan yang paling lengkap dibandingkan dengan kabupaten lainnya.

Dalam pelaksanaan pengawasannya, satgas bertindak sebagai pihak yang memberikan imbauan dan rekomendasi penutupan kepada pihak terkait, namun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan secara langsung.

Adapun unsur pemangku kepentingan yang tergabung dalam satgas ini meliputi berbagai instansi, mulai dari Polres, Kejaksaan, Kementerian Agama, Kodim, hingga BPOM.

Melihat kondisi ini, Satgas MBG Kabupaten Tanggamus terus mendorong agar Pemerintah Pusat melalui BGN dapat memberikan regulasi turunan yang lebih jelas serta mendelegasikan sebagian kewenangan pengawasan dan penindakan kepada pemerintah daerah agar program prioritas nasional ini dapat berjalan aman dan tepat sasaran. (*)

Untuk diketahui, seluruh SPPG yang beroperasi saat ini dikelola oleh mitra atau pihak ketiga, termasuk afiliasi dari instansi vertikal seperti TNI (Kodim), Polri (Polres), Kemenag, maupun yayasan swasta seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral di Media Sosial Perkelahian TNI Vs Warga di Lampung Utara, Ini Penyebabnya!
JMSI Lampung Rencanakan Festival Keris Pusaka Nusantara di Pringsewu pada 2027
Polsek Talang Padang Amankan Motor Curian, Dua DPO Masih Diburu!
Kucurkan Rp293 Miliar, Ini Strategi Pemprov Lampung dan Tim PKH Sejahterakan 391 Ribu Keluarga
Polisi Tangkap Satu Pelaku ‘Bajing Loncat’ Pencuri Pupuk di Bandar Lampung, Tiga Buron!
Terjatuh dari Kapal di Selat Sunda, Pria Asal Lampung Utara Ditemukan Selamat
Sempat Viral dan Bikin Heboh, Korban Kasus Pemerasan di Pesawaran Cabut Laporan Polisi
BRI Kanca Teluk Betung Fasilitasi Pembayaran Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:53 WIB

Viral di Media Sosial Perkelahian TNI Vs Warga di Lampung Utara, Ini Penyebabnya!

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:42 WIB

JMSI Lampung Rencanakan Festival Keris Pusaka Nusantara di Pringsewu pada 2027

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:57 WIB

Polsek Talang Padang Amankan Motor Curian, Dua DPO Masih Diburu!

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tangkap Satu Pelaku ‘Bajing Loncat’ Pencuri Pupuk di Bandar Lampung, Tiga Buron!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:48 WIB

Terjatuh dari Kapal di Selat Sunda, Pria Asal Lampung Utara Ditemukan Selamat

Berita Terbaru