Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi mempertegas sanksi bagi praktik lintah darat atau rentenir yang mengeksploitasi kondisi ekonomi seseorang.
Melalui Pasal 273 KUHP Baru, pelaku yang menyalahgunakan keadaan orang lain untuk meraup keuntungan berlebih dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbeda dengan aturan sebelumnya, Pasal 273 menekankan pada doktrin Misbruik van Omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan.
Pasal ini menyasar individu yang secara sadar memanfaatkan posisi lemah, kesulitan ekonomi, atau keadaan darurat korban untuk mendapatkan bunga yang sangat tinggi atau pengembalian utang yang berlipat ganda.
Berdasarkan informasi hukum tersebut, terdapat beberapa unsur utama agar seseorang dapat dijerat pasal ini:
1. Kondisi korban, mengalami kesulitan ekonomi, ketergantungan, atau dalam posisi tawar yang lemah.
2. Kesadaran pelaku, pelaku mengetahui kondisi sulit korban namun tetap memanfaatkannya.
3. Keuntungan tidak wajar, adanya bunga “mencekik”, denda harian tanpa batas, atau perjanjian sepihak yang merugikan.
4. Eksploitasi, tidak diperlukan ancaman kekerasan; cukup dengan adanya eksploitasi keadaan (pemanfaatan situasi sulit).
Ancaman Pidana Berat
Bagi pelanggar, KUHP Baru menyiapkan sanksi tegas berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda pidana sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.
Penting untuk dicatat bahwa tingginya bunga tidak serta-merta menjadi tindak pidana. Unsur pidana baru terpenuhi jika terbukti ada unsur penyalahgunaan keadaan.
Selain itu, jeratan hukum ini dapat digabungkan dengan pasal lain seperti Pasal 482 terkait Pemerasan, Pasal 492 terkait Penipuan, hingga UU ITE jika penagihan dilakukan melalui ancaman digital.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai implementasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Anda dapat merujuk pada sumber resmi berikut:
1. Naskah Lengkap UU No. 1 Tahun 2023: JDIH Sekretariat Negara
2. Penjelasan Mengenai Doktrin Penyalahgunaan Keadaan: Hukumonline.com – Misbruik van Omstandigheden
3. Sosialisasi KUHP Baru oleh Kemenkumham: Kemenkumham RI. (*)






