Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus Merdi Yansah alias Komeng (21), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal sadis.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur pada kaki kirinya karena melakukan perlawanan aktif saat proses penangkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan, Komeng merupakan eksekutor utama dari komplotan begal yang telah beraksi di lebih dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung.
“Pelaku ini berperan sebagai eksekutor. Saat beraksi, ia tidak segan menembak korban apabila aksinya diketahui,” ujar Kompol Gigih ke rekan media, Sabtu (28/2/2026).
Salah satu aksi tersangka yang sempat viral terjadi pada 13 Juli 2025 di Kecamatan Tanjung Senang. Saat itu, Komeng bersama tiga rekannya membegal seorang pedagang kue di depan sebuah warung penggilingan kopi.
Pelarian Komeng berakhir setelah polisi melakukan pengembangan pasca penangkapan rekannya, Heriansyah alias Linggis, pada Januari 2026.
Meski sempat buron, Komeng diketahui tetap melakukan aksi kejahatan, termasuk pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga Lampung Utara di Jalan Untung Suropati, Rajabasa, pada September 2025 lalu.
Modus dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara “berburu” sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan tambahan.
Merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan saat situasi aman. Motifnya memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat perak hitam tahun 2023, STNK, dan satu buah kunci kendaraan.
Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di wilayah Rajabasa setelah Tim Tekab 308 mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan pelaku. Namun, karena mencoba melawan saat akan diamankan, petugas mengambil tindakan tegas.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)






