Caption : ilustrasi
Hariannnarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui Inspektorat Daerah bergerak cepat menangani kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasus ini melibatkan seorang oknum Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) eks Kepala Sekolah (Kepsek) dan seorang Kepala Pekon (Kakon) di Kecamatan Bulok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inspektur Inspektorat Daerah Tanggamus, Suhendar Zuber, menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan Inspektur Pembantu (Irban) 4 untuk segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna mengambil langkah cepat.
“Terkait sanksi bagi Kepala Pekon, Inspektorat telah meminta PMD untuk segera berkoordinasi dengan pihak Camat setempat. Sementara itu, penanganan sanksi kedisiplinan untuk oknum guru ASN tersebut diserahkan prosesnya kepada BKD dan Dinas Pendidikan,” jelas Zuber, kemarin (26/2).
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suaidi mengonfirmasi, bahwa saat ini terdapat delapan orang yang sedang menjalani proses rehabilitasi narkoba selama empat bulan.
“Selama masa rehabilitasi (rehab) tersebut, ASN yang terlibat akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” ujar Suaidi.
Pemkab Tanggamus akan menerapkan sanksi kepegawaian secara berjenjang berdasarkan hasil evaluasi:
1. Masa Rehabilitasi, selama masa rehab 4 bulan, ASN yang bersangkutan berstatus non-aktif dari jabatan dan menerima teguran dalam pengawasan.
2. Pasca-Rehabilitasi, setelah 4 bulan, tim evaluasi kinerja pegawai akan dibentuk untuk melakukan pemantauan ketat.
3 Sanksi Lanjutan, jika ASN tersebut terbukti mengulangi perbuatannya, sanksi yang dijatuhkan akan semakin berat, mulai dari penundaan pangkat, penurunan pangkat, hingga sanksi terberat berupa pemecatan.
Kasus ini mendapat sorotan tajam karena oknum ASN tersebut diketahui merupakan seorang residivis. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah tersandung kasus pelanggaran pidana pemilu pada tahun 2024 terkait penggelembungan suara saat menjabat sebagai Ketua PPK, dan sempat divonis hukuman 8 bulan.
“Mengingat rekam jejak tersebut dan statusnya sebagai residivis, ASN tersebut dipastikan tidak akan diberikan jabatan struktural lagi,” ujar Suaidi.
Sekda mengatakan, sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan pemerintahan, Pemkab Tanggamus akan merencanakan pelaksanaan tes urine secara mendadak (sidak) bagi para pegawai, yang jadwalnya akan dirahasiakan.
Namun, Pemkab juga menyadari kelemahan tes urine biasa yang hasilnya dapat diakali atau hilang dalam waktu sebulan, bahkan bisa dinetralisir menggunakan obat-obatan tertentu.
“Oleh karena itu, dipertimbangkan pula penggunaan tes rambut atau darah yang rekam jejaknya bisa bertahan hingga satu tahun, guna memastikan para ASN bersih dari narkoba dan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)






