Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi memberlakukan kebijakan diskon tarif penyeberangan dan skema single tariff (tarif tunggal) mulai 12 hingga 31 Maret 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026, sekaligus meringankan biaya transportasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Stimulus yang diberikan berupa diskon 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhanan, yang secara rata-rata memotong sekitar 21,9 persen dari total tarif tiket penyeberangan.
Program yang berlangsung selama 20 hari ini diterapkan di 14 pelabuhan yang mencakup tujuh lintasan penyeberangan, baik layanan reguler maupun eksekutif.
Untuk merealisasikan program ini, ASDP menyiapkan total anggaran sebesar Rp35,55 miliar. Kebijakan ini diproyeksikan akan memberi manfaat langsung kepada 403.487 penumpang pejalan kaki dan 945.501 kendaraan, atau setara dengan sekitar 2,4 juta orang.
Pemberian diskon ini berlaku terbatas untuk kategori tertentu. Pada layanan reguler, diskon ditujukan bagi pejalan kaki, kendaraan Golongan II, dan kendaraan Golongan IVA. Sementara pada layanan eksekutif, potongan hanya berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan Golongan II.
Adapun tujuh lintasan strategis yang diberlakukan diskon tarif ini meliputi:
1. Merak–Bakauheni (Reguler dan Eksekutif PP)
2. Ketapang–Gilimanuk (PP)
3. Lembar–Padangbai (PP)
4. Kayangan–Pototano (PP)
5. Tanjung Uban–Telaga Punggur (PP)
6. Ajibata–Ambarita (PP)
7. Lape–Labuan Bajo (PP)
angkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian/lembaga terkait pengaturan lalu lintas Angkutan Lebaran 2026, serta arahan Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengenai penerapan tiket satu harga atau dynamic pricing. (*)






