Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 200 koperasi di wilayah setempat kini dalam kondisi tidak aktif.
Data ini terungkap berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan rutin terhadap kelembagaan koperasi di Kota Tapis Berseri hingga Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bandar Lampung Riana Apriana menyatakan, status “tidak aktif” tersebut merujuk pada koperasi yang tidak menjalankan kegiatan usaha serta tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut atau lebih.
“Dari total jumlah koperasi yang terdaftar, sekitar 200 unit teridentifikasi tidak aktif. Faktor utamanya adalah kendala manajemen internal serta ketidakmampuan bersaing di era digital,” ungkapnya, Rabu (18/2/2026).
Dirinya menjelaskan, RAT merupakan parameter utama sehat atau tidaknya sebuah koperasi. Koperasi yang mengabaikan kewajiban administratif ini dinilai sudah tidak memiliki tata kelola yang baik dan berisiko kehilangan kepercayaan anggotanya.
Menanggapi temuan ini, Dinas Koperasi dan UMKM Bandar Lampung akan melakukan langkah verifikasi lapangan lebih lanjut. Bagi koperasi yang masih memiliki potensi, pemerintah akan memberikan pembinaan dan pelatihan manajemen.
Namun, bagi koperasi yang benar-benar sudah tidak memiliki aktivitas dan kepengurusan, akan diusulkan untuk dilakukan pembubaran secara resmi sesuai mekanisme perundang-undangan.
”Kami mendorong koperasi yang masih aktif untuk segera melakukan transformasi digital agar tetap relevan dan mampu memberikan kesejahteraan bagi anggotanya,” tambahnya.
Melalui langkah pembersihan data ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap struktur ekonomi kerakyatan di wilayahnya menjadi lebih sehat dan berkualitas, sehingga bantuan atau program penguatan modal di masa depan dapat tersalurkan secara tepat sasaran. (*)






