Cair! Kini Dapur MBG Dapat Insentif Rp6 Juta per hari, Kepala BGN: Lebih Efisien

- Editor

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi terkait pemberian insentif sebesar Rp 6 juta per hari bagi yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).   

Dadan menegaskan bahwa kebijakan tersebut jauh lebih efisien dibandingkan jika pemerintah harus membangun seluruh infrastruktur dari awal. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila (dibandingkan) BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya,” ujar Dadan saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Klarifikasi ini muncul setelah skema insentif harian untuk SPPG tersebut menjadi sorotan dan perbincangan hangat di media sosial.

Menurut Dadan, insentif tersebut bukan sekadar bantuan biaya operasional, melainkan bentuk penghargaan negara kepada pihak swasta atau yayasan yang telah berkontribusi mempercepat penyediaan fasilitas pendukung program MBG.

​Faktor Kecepatan dan Efisiensi Waktu

Dadan menjelaskan bahwa aspek kecepatan waktu dan ketersediaan fasilitas fisik di lapangan merupakan hal yang sangat krusial dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis secara nasional.

Pemerintah memilih memberikan insentif agar investasi yang telah dilakukan oleh mitra di daerah dapat segera terkompensasi dan beroperasi.

​”Insentif dasar diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap percepatan pembangunan SPPG yang telah dilakukan,” ungkapnya.

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa waktu adalah variabel yang tidak dapat diulang. Oleh karena itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui kemitraan dengan pihak ketiga menjadi prioritas utama negara saat ini.

“Waktu adalah salah satu hal di dunia ini yang berjalan searah. Jika terlewat maka tidak bisa diputar ulang. Atas dasar pertimbangan mendapat keuntungan dari percepatan, negara memberikan apresiasi agar investasi yang dilakukan segera dapat kembali,” pungkas Dadan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

APBD Lampung 2027 Tembus Rp7,2 Triliunan, DPRD Tuntut Perbaikan Jalan hingga Lunasi Utang!
Dua Lokasi di Lampung Membara Bersamaan, Way Kambas dan TPA Bandar Jaya, Pemprov Kerahkan 350 Personel!
Pemprov Lampung Buka Lowongan Anggota KI Periode 2027-2031, Ini Syarat Lengkapnya!
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB
Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!
Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!
Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi
Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:05 WIB

APBD Lampung 2027 Tembus Rp7,2 Triliunan, DPRD Tuntut Perbaikan Jalan hingga Lunasi Utang!

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Dua Lokasi di Lampung Membara Bersamaan, Way Kambas dan TPA Bandar Jaya, Pemprov Kerahkan 350 Personel!

Senin, 19 Oktober 2026 - 03:44 WIB

Pemprov Lampung Buka Lowongan Anggota KI Periode 2027-2031, Ini Syarat Lengkapnya!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!

Berita Terbaru