Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berkomitmen menciptakan ketertiban umum menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu langkah fokus utama pemerintah adalah memperketat pengawasan serta peredaran minuman keras (miras) di seluruh wilayah kota.
Langkah ini diambil guna memastikan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, menyatakan, pihaknya akan mengintensifkan patroli rutin ke sejumlah titik yang dianggap rawan, termasuk tempat hiburan malam, gudang, hingga toko-toko kecil yang terindikasi menjual miras tanpa izin.
“Kami ingin memastikan suasana Ramadan tahun ini tetap kondusif. Pengawasan terhadap peredaran miras akan kami perketat melalui razia berkala di lapangan,” ujarnya, senin (17/2).
Selain peredaran miras, Pemkot juga akan melakukan pemantauan terhadap jam operasional tempat hiburan sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku selama bulan puasa.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan akan dijatuhi sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Pemkot mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan atau peredaran miras di lingkungan mereka.
Langkah preventif ini diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib bagi warga Bandar Lampung selama Ramadan. (*)






