Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan adanya praktik penyalahgunaan aset sitaan oleh oknum jaksa untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin (12/2).
Burhanuddin menyebutkan bahwa sejumlah anak buahnya kedapatan menempati atau menggunakan barang rampasan negara seolah-olah aset tersebut milik pribadi. Ia mensinyalir adanya upaya dari oknum tertentu agar status aset tersebut terlupakan sehingga bisa terus dikuasai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Ada jaksa yang memakai barang sitaan untuk kepentingan pribadi, seolah berharap aset itu lama-lama dilupakan,” ujar Burhanuddin.
Salah satu temuan yang disoroti adalah penguasaan sebuah unit apartemen sitaan di wilayah Jakarta Pusat oleh oknum jaksa. Meski tidak merinci kasus asalnya, Burhanuddin menegaskan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di ibu kota, tetapi juga ditemukan di berbagai daerah.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan aset sitaan untuk mendukung operasional Kejaksaan harus melalui mekanisme resmi, yakni prosedur pinjam pakai, bukan untuk kepentingan individu.
Selain masalah penyalahgunaan, Jaksa Agung juga menyoroti banyaknya aset sitaan yang masih tercecer dan tidak terdata dengan baik.
Terkait hal tersebut, ia menginstruksikan Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk segera melakukan pembenahan data dan manajemen pengelolaan.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh barang rampasan negara memiliki status hukum yang jelas dan tidak lagi “mengendap” tanpa transparansi. (*)






