Caption : Ist
Hariannarasi.com, Kotaagung – Sejumlah pedagang di kawasan Pasar Kotaagung mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum dengan mengatasnamakan aparatur Kelurahan Pasar Madang pada Selasa (26/5/2026).
Praktik ini memicu keresahan karena dinilai membebani pedagang kecil dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan para pedagang, oknum tersebut secara rutin melakukan pungutan dengan dalih untuk biaya keamanan, kebersihan, dan koordinasi lapangan.
Namun, dalam praktiknya, pungutan tersebut tidak disertai dengan surat resmi, karcis tanda bukti pembayaran, maupun penjelasan mengenai transparansi aturan.
“Kalau memang resmi, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya datang meminta uang tanpa karcis dan tanpa penjelasan yang jelas,” keluh salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Para pedagang menegaskan bahwa setiap pungutan kepada masyarakat wajib memiliki landasan hukum yang sesuai dengan perundang-undangan.
Ketiadaan karcis dan aturan resmi memperkuat dugaan para pedagang bahwa pungutan tersebut adalah praktik pungli yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Lemahnya pengawasan terhadap oknum yang mencatut nama instansi pemerintahan ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik.
Menyikapi hal tersebut, para pedagang mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tanggamus, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Polisi diminta bertindak tegas, profesional, dan independen dalam mengusut pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan efek jera. Penegakan hukum dinilai sangat penting agar praktik pungli tidak tumbuh menjadi kebiasaan yang dinormalisasi di lingkungan Pasar Kotaagung. (*)






