Rusa Sambar Langka Dipotong Jadi 7 Bagian, 5 Pemburu Liar di TNBBS Diringkus Polisi!

- Editor

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Polres Tanggamus bersama TNI dan TNBBS kembali berhasil mengungkap tindak pidana perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi. Penindakan ini merupakan langkah tegas pihak berwajib dalam memutus mata rantai kejahatan lingkungan dan menjaga kelestarian ekosistem di kawasan hutan.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujamitko menjelaskan, jika pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta hasil patroli petugas yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di area kawasan lindung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari Polres Tanggamus bersama TNI dan TNBBS langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang diduga kuat menjadi rute perburuan.

“Dari hasil operasi tangkap tangan, petugas berhasil meringkus pelaku yang terlibat langsung dalam aksi perburuan tersebut,” ungkap Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujamitko, Selasa (26/5/2026).

Modus operandi yang digunakan pelaku meliputi penelusuran jejak satwa target dan penggunaan alat buru mematikan untuk melumpuhkan satwa-satwa langka yang kerap diperdagangkan di pasar gelap.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. “Berdasarkan dokumentasi barang bukti yang dirilis, petugas menyita senjata api laras panjang jenis rakitan beserta amunisi yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi buruannya. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di markas komando untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Aksi perburuan liar tersebut terjadi di areal konservasi, tepatnya di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli wilayah yang dilakukan oleh tim keamanan gabungan bersama aparat terkait pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat melakukan penyisiran, petugas memergoki lima orang pelaku yang tengah melakukan tindak pidana perburuan liar di kawasan tersebut.

“Dalam penyergapan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti, sementara tiga orang lainnya sempat melarikan diri. Namun pada 23 Mei 2026, ketiga pelaku yang sempat buron tersebut akhirnya diantarkan oleh pihak keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polres Tanggamus,” ungkap Kapolres.

Dari tangan komplotan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya daging Rusa Sambar yang telah dipotong menjadi tujuh bagian yang meliputi empat potong bagian kaki, bagian kepala, serta bagian badan.

Petugas juga mengamankan empat buah karung tali sandang, beberapa peralatan berburu, dan senjata api rakitan jenis locok yang digunakan pelaku untuk menembak satwa.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku nekat memburu Rusa Sambar di kawasan hutan lindung tersebut dengan tujuan untuk dijual (motif ekonomi) maupun untuk kepentingan dikonsumsi pribadi. “Modus pelaku adalah memasuki area hutan yang dilindungi, menembak hewan buruan, lalu langsung memotong-motongnya di lokasi,” ungkapnya.

Dalam pernyataannya, pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berniat melakukan pembalakan atau perburuan satwa liar.

Sementara, Kepala Bidang Wilayah 1 Semaka TNBBS, Hermawan, mengatakan, masyarakat sekitar kawasan hutan untuk terus proaktif melaporkan setiap indikasi kejahatan lingkungan kepada aparat berwenang.

“Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan tim di lapangan. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan konservasi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa liar ilegal,” tegas Irhamuddin.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna membongkar dugaan keterlibatan sindikat perdagangan satwa liar yang lebih luas. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Way Kanan Beri Peringatan Keras! Jam Hiburan Malam Dibatasi, Melanggar? Siap-siap Ditindak!
Tegur Suara Bising Tetangga, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam hingga Terpaksa Mengungsi
Skandal Embung Kemiling! Dari Rekayasa Dokumen hingga Konstruksi Asal Jadi, Kejati Lampung Kumpulkan Bukti!
11 Kios Sembako di Pasar Gunung Terang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Bobol Rumah untuk Judi Online, Dua Pemuda di Lampung Selatan Diringkus Polisi
Diduga Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Sales di Bandar Lampung Nyaris Babak Belur Diamuk Warga
Gerebek Gubuk di Terbanggi Besar, Polda Lampung Ringkus 4 Orang dan Sita Puluhan Paket Sabu
Diduga Peras Warga Hingga Jutaan Rupiah, Kapolres Pesisir Barat Didesak Tindak Oknum Polantas
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Kapolres Way Kanan Beri Peringatan Keras! Jam Hiburan Malam Dibatasi, Melanggar? Siap-siap Ditindak!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tegur Suara Bising Tetangga, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam hingga Terpaksa Mengungsi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Skandal Embung Kemiling! Dari Rekayasa Dokumen hingga Konstruksi Asal Jadi, Kejati Lampung Kumpulkan Bukti!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:53 WIB

11 Kios Sembako di Pasar Gunung Terang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Bobol Rumah untuk Judi Online, Dua Pemuda di Lampung Selatan Diringkus Polisi

Berita Terbaru