Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) resmi melaporkan dugaan korupsi proyek renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (12/2).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi lapangan terkait pengerjaan proyek yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum DPP LSM BANKI, Randy Septian, menyatakan bahwa laporan telah diserahkan langsung ke pihak Kejati Lampung. Ia mendesak korps adhyaksa tersebut untuk mengusut tuntas indikasi penyimpangan anggaran yang dinilai merugikan masyarakat.
”Kami sangat meyakini Kejaksaan akan membongkar habis dugaan korupsi ini. Ini menyangkut kepentingan masyarakat Tanggamus dan Lampung secara umum,” ujar Randy di Kantor Kejati Lampung.
Dalam berkas laporannya, LSM BANKI memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proyek yang dikerjakan oleh CV Sempurna Jaya Konsorsium tersebut, diantaranya:
1. Dugaan Praktik “Kocok Bekem”, adanya indikasi pengaturan pemenang tender sejak awal proses lelang.
2. Mark Up Anggaran, dugaan penggelembungan dana proyek yang tidak sesuai dengan realita di lapangan.
3. Setoran Fee, adanya dugaan aliran dana atau fee proyek kepada oknum tertentu.
4. Kualitas Pekerjaan, fisik bangunan dinilai asal jadi dan jauh dari standar kualitas memadai.
5. Maladministrasi PHO, ditemukan indikasi bahwa serah terima pekerjaan (PHO) telah dilakukan meskipun pengerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung.
“Kami juga sudah menggali keterangan dari tim PHO. Ada indikasi mereka hanya menjalankan perintah atasan tanpa melihat kondisi riil di lapangan. Fakta-fakta ini sudah kami lampirkan,” tambah Randy.
Selain teknis pekerjaan, Randy juga mengkritik sikap Sekretaris DPRD (Sekwan) Tanggamus yang dinilai tidak kooperatif. Menurutnya, upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan media maupun lembaga swadaya masyarakat tidak pernah direspons.
“Sikap tidak komunikatif ini sangat disayangkan, padahal proyek ini berada di bawah domain Sekretariat DPRD,” tegasnya.
Tanggapan Kejati Lampung
Laporan tersebut diterima oleh staf administrasi Kejati Lampung bernama Dimana. Ia mengonfirmasi bahwa surat laporan akan segera diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung untuk diproses lebih lanjut.
“Laporan akan diteruskan ke bagian surat menyurat dan langsung ke Pak Kajati. Nanti kita tunggu disposisinya, apakah akan ditangani oleh bagian Intelijen atau Pidana Khusus (Pidsus),” jelasnya. (*)






