Kemensos Nonaktifkan 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan, Begini Prosedur Aktivasinya

- Editor

Minggu, 8 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Sebanyak 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikabarkan telah dinonaktifkan status kepesertaannya oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data rutin untuk memastikan bantuan iuran pemerintah tepat sasaran. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penonaktifan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peserta yang dinonaktifkan umumnya dinilai sudah mampu secara ekonomi, memiliki data ganda, atau data kependudukan yang tidak sinkron dengan catatan sipil.

​Bagi warga yang terdampak dan masih merasa berhak mendapatkan bantuan, pemerintah menyediakan prosedur aktivasi ulang agar layanan kesehatan tetap bisa diakses.

Cara Mengecek Status Kepesertaan

Masyarakat diimbau untuk memastikan status kepesertaan mereka terlebih dahulu melalui kanal resmi BPJS Kesehatan:

  1. Aplikasi Mobile JKN: Masuk ke menu “Profil” untuk melihat status aktif atau tidak aktif.
  2. Layanan CHIKA (08118750400): Melalui pesan WhatsApp dengan mengikuti petunjuk bot.
  3. BPJS Kesehatan Care Center 165: Menghubungi layanan telepon resmi.

Langkah Aktivasi Ulang (Reaktivasi)

Jika kepesertaan PBI JK telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, peserta harus masuk kembali ke dalam DTKS untuk mendaftar ulang.

Namun, bagi peserta yang membutuhkan layanan segera, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:

  1. Melapor ke Dinas Sosial, peserta datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Dinas Sosial akan memeriksa apakah yang bersangkutan masuk dalam kriteria layak bantu di DTKS.
  2. Melalui Layanan PANDAWA, peserta dapat menghubungi layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 untuk mendapatkan panduan administrasi lebih lanjut.
  3. Pendaftaran Kepesertaan Mandiri, jika hasil verifikasi menunjukkan peserta sudah dianggap mampu, maka peserta disarankan beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri agar jaminan kesehatan tetap terjaga.

Pihak BPJS Kesehatan menekankan bahwa pemutakhiran data ini penting dilakukan agar anggaran negara untuk jaminan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ratusan Penderita HIV di Pringsewu Belum Terdeteksi, Dinkes Lampung Minta Warga Tak Takut Tes!
Jamin BPJS Kesehatan Warga di 2026, Pemprov Lampung Anggarkan Rp125 Miliar!
Kasus HIV di Lampung Tembus 6.696 Orang, DPRD Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret!
Wajib Tahu Sebelum ke Rumah Sakit! Ini 21 Penyakit yang Tak Lagi Dicover BPJS Mei 2026
Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus di Malang, Targetkan Beroperasi Akhir 2027
Bikin Ngelus Dada! Layanan RSUD Ryacudu Amburadul, Antrean Digital Zonk dan Kantong Obat Pun Tak Ada!
Wali Kota Eva dan Wagub Jihan Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas Way Halim 2, Tekankan Pelacakan Kontak Erat Pasien TB
RSUD Bandar Negara Husada Bakal Jadi RS Rujukan Nomor Satu di Lampung? Begini Kata Wagub Jihan!
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:44 WIB

Ratusan Penderita HIV di Pringsewu Belum Terdeteksi, Dinkes Lampung Minta Warga Tak Takut Tes!

Senin, 18 Mei 2026 - 16:00 WIB

Jamin BPJS Kesehatan Warga di 2026, Pemprov Lampung Anggarkan Rp125 Miliar!

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:52 WIB

Kasus HIV di Lampung Tembus 6.696 Orang, DPRD Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:30 WIB

Wajib Tahu Sebelum ke Rumah Sakit! Ini 21 Penyakit yang Tak Lagi Dicover BPJS Mei 2026

Jumat, 17 April 2026 - 06:13 WIB

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus di Malang, Targetkan Beroperasi Akhir 2027

Berita Terbaru