Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Sebanyak 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikabarkan telah dinonaktifkan status kepesertaannya oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data rutin untuk memastikan bantuan iuran pemerintah tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penonaktifan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peserta yang dinonaktifkan umumnya dinilai sudah mampu secara ekonomi, memiliki data ganda, atau data kependudukan yang tidak sinkron dengan catatan sipil.
Bagi warga yang terdampak dan masih merasa berhak mendapatkan bantuan, pemerintah menyediakan prosedur aktivasi ulang agar layanan kesehatan tetap bisa diakses.
Cara Mengecek Status Kepesertaan
Masyarakat diimbau untuk memastikan status kepesertaan mereka terlebih dahulu melalui kanal resmi BPJS Kesehatan:
- Aplikasi Mobile JKN: Masuk ke menu “Profil” untuk melihat status aktif atau tidak aktif.
- Layanan CHIKA (08118750400): Melalui pesan WhatsApp dengan mengikuti petunjuk bot.
- BPJS Kesehatan Care Center 165: Menghubungi layanan telepon resmi.
Langkah Aktivasi Ulang (Reaktivasi)
Jika kepesertaan PBI JK telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, peserta harus masuk kembali ke dalam DTKS untuk mendaftar ulang.
Namun, bagi peserta yang membutuhkan layanan segera, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:
- Melapor ke Dinas Sosial, peserta datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Dinas Sosial akan memeriksa apakah yang bersangkutan masuk dalam kriteria layak bantu di DTKS.
- Melalui Layanan PANDAWA, peserta dapat menghubungi layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 untuk mendapatkan panduan administrasi lebih lanjut.
- Pendaftaran Kepesertaan Mandiri, jika hasil verifikasi menunjukkan peserta sudah dianggap mampu, maka peserta disarankan beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri agar jaminan kesehatan tetap terjaga.
Pihak BPJS Kesehatan menekankan bahwa pemutakhiran data ini penting dilakukan agar anggaran negara untuk jaminan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)






