Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 sebesar Rp130 miliar. Angka ini menjadi fokus utama dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah tahun ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Hi. Dedy Amarullah, saat membuka kegiatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), serta Daftar Tunggakan PBB-P2, beberapa waktu yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Target tersebut merupakan tantangan bersama yang membutuhkan sinergi seluruh pihak agar dapat tercapai secara optimal,” ujar Dedy.
Guna merealisasikan target tersebut, Pemkot Bandar Lampung telah menyusun sejumlah strategi penagihan. Langkah yang disiapkan meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pemanfaatan media informasi, hingga penerbitan surat imbauan dan Surat Tagihan Pajak (STP).
Selain itu, pemerintah kota juga akan menggelar ‘Pekan Membayar PBB-P2’ untuk mempermudah akses layanan pembayaran bagi wajib pajak.
Dedy menambahkan, di sisi lain pemerintah juga tetap memperhatikan kondisi masyarakat dengan memberlakukan kebijakan insentif.
”Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026 sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui penyerahan SPPT dan strategi yang telah disusun, Pemkot berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat.
Pendapatan dari sektor PBB-P2 ini nantinya akan dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kota Bandar Lampung. (*)






