Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Melimpahnya alokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2026 menjadi angin segar sekaligus tantangan baru bagi pengawasan di lapangan.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah pusat menggelontorkan kuota sebesar 710.711 ton untuk memastikan denyut nadi sektor pertanian di Sang Bumi Ruwa Jurai tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, besarnya angka tersebut dinilai tidak akan berarti banyak tanpa dibarengi dengan transparansi harga di tingkat akar rumput.
Berdasarkan data yang dihimpun, distribusi pupuk subsidi tahun ini dirancang lebih spesifik untuk menyasar kebutuhan berbagai komoditas unggulan daerah.
Komposisinya mencakup, Urea 309.110 ton, NPK 387.830 ton, NPK Khusus Kakao 7.495 ton, Pupuk Organik 5.994 ton dan ZA 282 ton
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, meyakini bahwa dengan postur alokasi tersebut, ancaman kelangkaan pupuk yang kerap menghantui petani seharusnya bisa diredam.
“Kebijakan pusat yang meningkatkan kuota ini adalah jawaban atas kebutuhan riil petani kita. Secara kalkulasi, ini sudah mencukupi,” ujar pria yang akrab disapa Abas ini saat ditemui di sela kegiatannya, Selasa (3/2).
Ada Celah di Tingkat Kios
Kendati stok melimpah, Abas memberikan catatan kritis. Baginya, persoalan pupuk bukan sekadar soal ketersediaan barang (supply), melainkan juga soal integritas harga di tingkat kios.
DPRD Provinsi Lampung kini menaruh atensi khusus pada praktik-praktik di lapangan yang berpotensi merugikan petani.
“Kami tidak ingin petani hanya mendengar kabar stok aman, tapi saat membeli, harganya justru dimainkan. Transparansi harga di setiap kios adalah harga mati,” tegas Abas.
Selain dukungan dari pusat, Pemerintah Provinsi Lampung juga menyuntikkan dukungan melalui alokasi Pupuk Organik Cair (POC) sebagai stimulus tambahan untuk menjaga produktivitas lahan.
Kini, bola panas ada di tangan instansi terkait dan pengawas lapangan. Tantangannya jelas: memastikan 710 ribu ton pupuk tersebut sampai ke tangan yang berhak dengan harga yang sesuai ketetapan pemerintah, tanpa ada “biaya siluman” yang mencekik leher petani. (*)






