Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Langkah tegas ini diambil menyusul bukti keterlibatan korporasi dalam perusakan hutan yang memicu bencana ekologis di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan pengumuman tersebut pada Selasa (20/1). Ia merinci bahwa izin yang dicabut meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Salah satu korporasi besar yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatra Utara. Perusahaan ini memiliki luas konsesi sebesar 167.912 hektare dan telah berkonflik dengan masyarakat adat selama hampir 40 tahun.
Anggota Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Delima Silalahi, menyatakan apresiasinya atas keputusan tersebut. Ia menilai pencabutan ini sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini mengalami tindak kekerasan saat mempertahankan ruang hidupnya.
”Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Tano Batak. Kemenangan ini dipersembahkan untuk para pejuang agraria dan perempuan pejuang yang konsisten menghadapi tekanan demi hak-haknya,” ujar Delima dalam keterangan tertulisnya.
Rekam Jejak Konflik Agraria
Berdasarkan data KPA, sebanyak 17 dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya memiliki rekam jejak konflik agraria yang panjang. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat melakukan perampasan tanah rakyat dan klaim sepihak atas wilayah adat.
Beberapa nama perusahaan yang masuk dalam daftar pencabutan antara lain:
1. Sektor Kehutanan/Perkebunan: PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.
2. Sektor Pertambangan/Energi: PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy.
3. Lainnya: PT Rimba Timur Sentosa, PT Bukit Raya Mudisa, dan PT Teluk Nauli.
Desakan Reforma Agraria Nasional
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengingatkan pemerintah agar lahan bekas konsesi tersebut tidak sekadar beralih kepemilikan kepada pengelola lain seperti Agrinas. Ia menegaskan pentingnya pengembalian tanah tersebut kepada rakyat.
Langkah penertiban ini harus sejalan dengan pemulihan hak rakyat atas tanah dan hutan adat yang dirampas di masa lalu. Jangan sampai hanya terjadi ‘ganti pemain’ pengelolaan,” tegas Dewi.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPA mendorong pemerintah untuk:
1. Evaluasi Total: Melakukan audit terhadap seluruh izin perusahaan di daerah lain yang berpotensi merusak lingkungan.
2. Aktivasi Pansus PKA: Memaksimalkan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria untuk memanggil pihak terkait dalam rangka evaluasi kebijakan sektor agraria.
3. Pembentukan BPRAN: Mendorong Presiden Prabowo segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN) sebagai otoritas khusus pelaksana reforma agraria di tingkat nasional.
Dewi menambahkan bahwa bencana ekologis di Sumatra adalah sinyal kuat bahwa monopoli tanah oleh industri ekstraktif harus segera dikoreksi melalui kerangka Reforma Agraria yang berpihak pada petani dan masyarakat adat. (*)






