Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana menambah 300 unit alat pemantau transaksi pajak atau tapping box pada tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui transparansi pajak sektor usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto menyampaikan, penambahan perangkat elektronik ini akan menyasar sejumlah sektor pajak unggulan. Diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Pemasangan alat ini bertujuan untuk meminimalisir kebocoran pajak dan memastikan data transaksi terekam secara real-time.
“Tahun ini kita targetkan penambahan 300 unit tapping box. Kami ingin memastikan setiap transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha terpantau secara transparan demi peningkatan pembangunan di Bandar Lampung,” ujar Yusnadi, Rabu (21/1).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap titik-titik usaha baru yang potensial untuk dipasangi alat tersebut.
Penambahan ini merupakan kelanjutan dari program digitalisasi pajak yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain untuk pengawasan, pemasangan tapping box ini juga diharapkan dapat membangun budaya jujur bagi para pelaku usaha dalam melaporkan kewajiban pajaknya.
Pemkot menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti sengaja memutus atau merusak alat tersebut.
Hingga saat ini, Bapenda terus melakukan koordinasi dengan pihak perbankan terkait pengadaan dan pemeliharaan alat, guna memastikan sistem integrasi data berjalan tanpa kendala teknis di lapangan. (*)






