Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menambah 300 unit alat perekam transaksi atau tapping box pada tahun anggaran 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bapenda (Kabapenda) Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa penambahan alat ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah terjadinya kebocoran pajak daerah.
Dengan sistem digital ini, setiap transaksi usaha akan tercatat secara real-time dan langsung terintegrasi dengan sistem pemantauan pemerintah.
”Penambahan 300 unit tapping box ini adalah komitmen kami untuk mengoptimalisasi PAD di tahun 2026. Kami menyasar pelaku usaha baru serta sektor-sektor potensial yang selama ini belum terjangkau secara maksimal,” jelas Kabapenda dalam keterangannya, Rabu (21/1).
Pihak Bapenda menegaskan bahwa pemasangan alat ini wajib diikuti oleh para wajib pajak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Pengawasan ketat juga akan dilakukan terhadap alat-alat yang sudah terpasang guna memastikan tidak ada manipulasi data atau kerusakan teknis yang disengaja.
Selain meningkatkan penerimaan daerah, penggunaan tapping box dinilai memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, karena besaran pajak yang disetorkan sesuai dengan omzet riil yang didapatkan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap melalui digitalisasi perpajakan ini, target PAD tahun 2026 dapat tercapai guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Tapis Berseri. (*)






