Cinta Ditolak, Dendam Bertindak: Motif Pelaku Tusukkan Pisau ke Leher Pedagang di Sarinongko

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Obsesi yang disalahartikan sebagai cinta seringkali berujung pada petaka. Hal inilah yang terjadi di Pasar Sarinongko, Pringsewu, Lampung, pada Senin siang (19/1). 

Dwi Yayan Tohari (35), seorang pedagang setempat, nyaris meregang nyawa setelah sebilah pisau mendarat di lehernya. Pelakunya bukan musuh dalam bisnis, melainkan HP (24), seorang pemuda yang gelap mata lantaran cintanya pada istri korban bertepuk sebelah tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa berdarah yang sempat menggegerkan warga dan viral di media sosial ini akhirnya terkuak secara terang benderang setelah jajaran Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat ini murni berlatar belakang asmara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati karena penolakannya tidak digubris, bahkan ditolak mentah-mentah oleh istri korban.

“Pelaku merasa sakit hati karena perasaannya tidak diterima. Rasa kecewa itu kemudian memicu niat jahat untuk melukai korban,” ujar Ramon dalam keterangan persnya, Selasa (20/1).

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku dan korban sejatinya tidak memiliki hubungan personal sebelumnya. Benih obsesi pelaku bermula pada awal Januari 2026.

Saat itu, HP menumpang mobil istri korban dan berhasil meminta nomor teleponnya. Sejak saat itu, pelaku gencar melancarkan pendekatan melalui pesan WhatsApp hingga nekat mendatangi toko milik istri korban.

​Namun, gayung tak bersambut. Istri korban menegaskan bahwa ia hanya menganggap pelaku sebagai teman biasa.

Detik-Detik Sebelum Tragedi

​Puncak ketegangan terjadi pada Senin pagi, beberapa jam sebelum penusukan. Pelaku dan istri korban berpapasan di Pasar Pagelaran. Dalam pertemuan itu, istri korban dengan tegas meminta HP untuk berhenti mendatangi tokonya dan mengganggunya.

​Penolakan tegas tersebut diduga kuat menjadi pemicu amarah pelaku. “Saat itu pelaku sempat melontarkan ancaman akan melukai korban (suami wanita tersebut),” tambah Ramon.

​Ancaman itu bukan isapan jempol belaka. Siang harinya, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku mendatangi toko korban di Pasar Sarinongko. Tanpa banyak bicara, saat korban sedang duduk di meja kasir, HP langsung menghunuskan pisau dan menusuk leher korban.

​Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian menjadi saksi bisu kebrutalan tersebut. Korban yang terluka parah sempat berusaha mengejar pelaku hingga keluar toko sebelum akhirnya tersungkur tak berdaya akibat pendarahan hebat.

​Mendengar keributan, warga sekitar pasar segera bereaksi. Pelaku yang mencoba melarikan diri berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan massa yang geram, sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti sebilah pisau.

​Kini, Dwi Yayan Tohari masih berjuang memulihkan diri di rumah sakit akibat luka robek serius di bagian leher. Sementara itu, HP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal tentang penganiayaan berat (Pasal 468 KUHP sesuai laporan), dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ketidakmampuan mengelola emosi dan penolakan dapat menyeret seseorang pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit

Berita Terbaru