Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah strategis dalam memperkuat struktur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia dipastikan akan beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan bentuk penguatan legalitas bagi tenaga ahli yang mengawal program prioritas nasional tersebut dari Sabang hingga Merauke.
“Kebijakan ini adalah amanat konstitusi teknis yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Dadan saat memberikan keterangan pada Jumat (16/1).
Meskipun menyasar puluhan ribu personel, Dadan memberikan catatan penting bahwa pengangkatan ini tidak dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh staf dapur. Pemerintah menerapkan standardisasi profesi untuk menjaga kualitas layanan gizi.
Merujuk pada Pasal 17 Perpres 115/2025, formasi PPPK ini diprioritaskan bagi tiga posisi krusial di tiap satuan pelayanan, yakni:
- Kepala SPPG sebagai manajerial.
- Akuntan untuk menjamin akuntabilitas keuangan.
- Ahli Gizi sebagai garda terdepan standarisasi nutrisi.
“Proses seleksi telah dilakukan secara transparan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) yang tuntas pada Desember lalu. Jadi, mereka yang diangkat adalah yang telah dinyatakan lulus kualifikasi,” tambah Dadan.
Terkait hak keuangan, para pegawai SPPG ini nantinya akan masuk dalam kategori Golongan III. Sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok yang akan diterima berada di rentang Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200, bergantung pada masa kerja yang ditempuh.
Langkah pengangkatan ini dijadwalkan rampung pada bulan Februari mendatang. Transformasi status kepegawaian ini diharapkan menjadi pemantik profesionalisme di lapangan, mengingat program MBG bukan sekadar urusan logistik makanan, melainkan investasi jangka panjang pada kualitas sumber daya manusia Indonesia. (*)






