Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bencana banjir yang mengepung Bandar Lampung pada awal Januari 2025 menjadi lonceng peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi Lampung.
Alih-alih hanya menyalahkan curah hujan, Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela memilih jalur konfrontatif melawan perusak alam, yakni menertibkan tambang ilegal yang selama bertahun-tahun seolah tak tersentuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan komitmen politik untuk memulihkan ekologi. Menurutnya, kerusakan hutan dan bukit akibat penambangan tanpa izin (PETI) telah melumpuhkan daya serap air dan merusak sistem drainase alami.
“Banjir 2025 adalah cermin dari akumulasi kesalahan kolektif. Penambangan ilegal tanpa reklamasi telah menggunduli lahan dan mempercepat degradasi lingkungan. Kita tidak bisa lagi membiarkan ini berlanjut jika ingin mencapai visi Indonesia Emas 2045,” tegas Riski, Minggu (28/12).
Ada pemandangan berbeda sepanjang tahun 2025. Jika pada periode 2022–2024 penegakan hukum terhadap tambang galian C terkesan mandul dan minim tindakan nyata, tahun ini Pemprov Lampung bergerak agresif. Sebanyak 20 tambang ilegal di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, hingga Lampung Selatan telah disegel.
Langkah berani ini dimungkinkan berkat optimalisasi Perpres No. 55 Tahun 2022 yang mengembalikan kewenangan pengawasan tambang ke tingkat provinsi, serta Permen KLHK No. 14 Tahun 2024 sebagai instrumen sanksi administratif.
Poin Utama Penertiban 2025:
- Sinergi Lintas Sektor: Melibatkan Polda Lampung, TNI, hingga tokoh adat (seperti yang dilakukan di Kabupaten Way Kanan).
- Tindakan Tegas: Penghentian kegiatan melalui penyegelan dan pemasangan plang larangan di lokasi.
- Transparansi Pelaporan: Pemanfaatan aplikasi Lampung-in untuk mengakomodasi laporan masyarakat secara real-time.
Penertiban ini menandai berakhirnya masa pembiaran yang sempat mewarnai wajah lingkungan Lampung pada tahun-tahun sebelumnya.
Riski mengakui bahwa pengaduan masyarakat mulai menumpuk sejak 2024, namun baru di tahun 2025 eksekusi lapangan dilakukan secara masif dan konsisten.
Secara konstitusional, langkah ini merupakan pengejawantahan Pasal 28H UUD 1945, hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat.
Kini, tantangan terbesarnya adalah konsistensi. Tanpa pengawasan berkelanjutan, lubang-lubang tambang ilegal hanya akan menunggu waktu untuk kembali digali, dan banjir akan tetap menjadi tamu tak diundang setiap awal tahun. (*)






