Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Gelombang keresahan buruh kembali memuncak di penghujung tahun. Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjadwalkan aksi massa besar-besaran di depan Istana Negara dan Gedung DPR pada 29–30 Desember 2025.
Fokus utama mereka satu, yakni menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang dinilai “cacat logika.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyoroti anomali tajam dalam angka-angka yang dirilis pemerintah ditiap daerah.
Contohnya dengan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta, buruh di ibu kota kini secara resmi memiliki standar upah yang lebih rendah dibandingkan rekan mereka di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Karawang yang telah menyentuh angka Rp5,95 juta.
Logika Biaya Hidup, Said Iqbal menilai mustahil biaya hidup dan daya beli di Jakarta lebih rendah dari daerah penyangga. Ia membandingkan sektor formal di Sudirman-Kuningan dengan industri di Karawang. “Tidak masuk akal jika upah di kantor pusat bank raksasa Jakarta lebih rendah dari pabrik panci di Karawang,” tegasnya.
Dibawah Standar KHL, Berdasarkan data BPS, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta mencapai Rp5,89 juta. Artinya, UMP yang ditetapkan gubernur masih defisit Rp160 ribu dari standar kebutuhan minimum. Bahkan, jika merujuk Survei Biaya Hidup (SBH) terbaru, biaya hidup riil di Jakarta sudah menyentuh angka Rp15 juta.
Efektivitas Insentif yang Dipertanyakan, Buruh menolak argumentasi pemerintah yang menjadikan insentif transportasi dan pangan sebagai alasan penahan upah. Temuan lapangan KSPI menunjukkan hanya sekitar 5% buruh yang benar-benar menikmati fasilitas tersebut, sehingga tidak adil jika dijadikan instrumen pemotong standar upah umum.
Selain Jakarta, sorotan tajam diarahkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Said Iqbal menuding Gubernur telah melakukan intervensi sepihak dengan mengubah atau menghapus rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang telah diajukan oleh para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat.
Langkah ini dinilai melangkahi kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
Tak sekadar aksi jalanan yang diprediksi akan diikuti hingga 10.000 buruh pada puncaknya, KSPI menempuh jalur formal. Mereka resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan penetapan UMP DKI Jakarta dan UMSK Jawa Barat.
Pertarungan ini bukan sekadar soal angka, melainkan ujian bagi pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah himpitan ekonomi ibu kota.
Buruh mendesak revisi segera: UMP Jakarta harus setara KHL (Rp5,89 juta) dan penerapan Upah Minimum Sektoral (UMSP) harus berada 2% hingga 5% di atas nilai KHL tersebut. (*)






