Caption : ist (Dok. Apindo)
Hariannarasi.com, Jakarta – Peringatan keras datang dari kalangan dunia usaha, ditengah upaya pemulihan ekonomi nasional, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyalakan sinyal merah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Ia menilai, rentang nilai indeks tertentu (Alfa) dalam formula pengupahan yang dipatok pemerintah berpotensi menjadi ‘bom waktu’ bagi industri, khususnya sektor padat karya yang kini tengah berjuang menjaga napas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, dalam rumusan terbaru sesuai Peraturan Pemerintah, kenaikan UMP 2026 dihitung menggunakan variabel Inflasi ditambah hasil perkalian Pertumbuhan Ekonomi dengan Aangka
Persoalannya, rentang Alfa yang ditetapkan berada di angka 0,5 hingga 0,9. Bagi pengusaha, angka dasar 0,5 saja sudah dianggap memberatkan, apalagi jika pemerintah daerah memilih batas atas.
Shinta tak menampik kegelisahannya. Menurutnya, struktur biaya yang melonjak akibat formula ini akan memukul telak industri padat karya sektor yang menyerap tenaga kerja terbesar namun memiliki margin keuntungan yang kian tipis.
“Yang jadi concern kami adalah yang padat karya. Mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di extend seperti ini. Minimumnya itu 0,5 kan Alfanya, itu cukup tinggi. Belum lagi kita bicara soal upah sektoral,” ujar Shinta dengan nada serius beberapa waktu lalu.
Dalam kaca mata Apindo, kenaikan upah yang tidak berpijak pada kemampuan riil perusahaan hanya akan bermuara pada satu konsekuensi pahit, yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Shinta mewanti-wanti agar kebijakan upah tidak menjadi bumerang yang justru memangkas lapangan pekerjaan di saat angka pengangguran masih menjadi isu krusial.
Melalui Dewan Pengupahan Nasional, dunia usaha sebenarnya telah menyodorkan proposal yang dinilai lebih realistis. Apindo mengusulkan nilai Alfa berada di kisaran 0,1 hingga maksimal 0,5.
Angka ini dianggap sebagai titik keseimbangan paling masuk akal antara pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja dan daya tahan arus kas perusahaan.
Namun, dengan regulasi yang menyerahkan keputusan akhir rentang 0,5 hingga 0,9 kepada pemerintah daerah, kini bola panas berada di tangan para kepala daerah dan Dewan Pengupahan Daerah.
“Sekarang kita semua menyerahkan ke daerah. Dewan Pengupahan Daerah harus benar-benar bekerja untuk saling mengawal. Jangan sampai kalau perusahaan tidak ada kemampuan, terus kemudian bagaimana?” tegas Shinta.
Ia berharap para pemangku kebijakan di daerah tidak terjebak pada keputusan populis semata, melainkan melihat data objektif kondisi perusahaan. Disisi lain meja perundingan, narasi yang dibangun kalangan buruh bertolak belakang secara diametral.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan sikapnya yang tak bisa ditawar. Bagi buruh, penggunaan indeks Alfa tertinggi adalah mutlak diperlukan untuk menjaga daya beli di tengah lonjakan harga barang.
“Sikap KSPI jelas, kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup,” tutur Said Iqbal.
Ketegangan antara desakan kebutuhan hidup buruh dan kemampuan bertahan pengusaha ini kini memasuki babak krusial.
Keputusan penetapan UMP 2026 nanti tidak hanya sekadar soal angka persentase, melainkan pertaruhan besar antara kesejahteraan pekerja dan ancaman gelombang PHK yang siap menerjang jika kalkulasi meleset. (*)






