Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunjukkan keseriusan dalam menjamin kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang masa krusial Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Komitmen ini diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) menyeluruh yang menyasar sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jantung kota Bandar Lampung, Senin (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidak ini dimotori oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM dan Elpiji Provinsi Lampung, sebuah kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga unsur penegak hukum dari Satreskrimsus Polda Lampung, dan Pertamina Regional Lampung.
Target sidak kali ini mencakup SPBU strategis di jalur-jalur padat, seperti SPBU Pertamina Pattimura, Diponegoro, Gatot Subroto, Garuntang, Kalibalok, dan Tanjung Senang.
Menurut Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek, kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur Lampung.
Fokus utamanya adalah memastikan tingkat stok BBM, baik jenis subsidi maupun non-subsidi, berada dalam kondisi aman untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.
“Fokus pengawasan hari ini adalah ketersediaan stok BBM, terutama solar subsidi dan BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex. Dari hasil pemantauan, Pertamina telah menjadwalkan pemulihan pasokan secara bertahap,” ujar Sopian Atiek.
Berdasarkan laporan yang diterima Pemprov Lampung dari Pertamina, pasokan tambahan BBM non-subsidi dijadwalkan mulai masuk per 17 Desember 2025. Pihak Pemprov berharap dalam kurun waktu 2–3 hari ke depan, ketersediaan BBM non-subsidi dapat kembali pulih secara normal di seluruh titik SPBU.
Pelanggaran SOP Berujung Teguran Keras
Di tengah jaminan ketersediaan, tim Satgas menemukan satu temuan signifikan terkait pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di salah satu SPBU yang disidak. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan QR Code MyPertamina untuk pengisian solar subsidi.
Sopian Atiek menegaskan bahwa temuan ini langsung disikapi dengan teguran di tempat dan akan segera direkomendasikan kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
“Penggunaan barcode harus sesuai dengan kendaraan. Operator SPBU wajib melakukan verifikasi. Jika SOP tidak dijalankan, berpotensi terjadi penyalahgunaan kuota. Temuan ini langsung kami tegur dan akan kami laporkan ke Pertamina untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Hal ini menggarisbawahi pentingnya disiplin operator dalam mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Secara umum, pasokan BBM Lampung dinilai terkendali, namun temuan pelanggaran SOP menjadi catatan penting bagi Pertamina untuk memperketat pengawasan operasional jelang puncak Nataru. (*)






