Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, menangkap seorang pemuda berinisial YW (21) atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Pasar Madang tersebut ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha WR 155 yang terjadi pada Maret 2026 lalu.
”Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, jejaknya mengarah kepada pelaku dan kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Selasa (9/6/2026).
Kronologi Pencurian
Tindak pencurian tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam milik Periyanto sedang dititipkan kepada kerabatnya, Eko Purwadi, dan diparkir di samping rumah di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang.
Saat Eko masuk ke dalam rumah untuk berbuka puasa, kondisi di sekitar lokasi sedang sepi. Hanya berselang 10 menit, tepatnya pukul 18.10 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah raib.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp29 juta dan segera melapor ke Polsek Kota Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YW mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dengan memanfaatkan kelengahan pemilik dan situasi lingkungan yang sepi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam (Tahun 2021), satu buah kunci kontak, satu lembar STNK atas nama Risa Anjalina dan satu lembar surat keterangan leasing.
Atas perbuatannya, tersangka YW kini ditahan di Polsek Kota Agung dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kejahatan curanmor dengan selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman ganda. (*)






