Cuma Ditinggal 10 Menit, Yamaha WR 155 Rp29 Juta Amblas! Polisi Ringkus Pemuda Kotaagung

- Editor

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, menangkap seorang pemuda berinisial YW (21) atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Pasar Madang tersebut ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha WR 155 yang terjadi pada Maret 2026 lalu.

​”Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, jejaknya mengarah kepada pelaku dan kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Selasa (9/6/2026).

Kronologi Pencurian

​Tindak pencurian tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam milik Periyanto sedang dititipkan kepada kerabatnya, Eko Purwadi, dan diparkir di samping rumah di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang.

Saat Eko masuk ke dalam rumah untuk berbuka puasa, kondisi di sekitar lokasi sedang sepi. Hanya berselang 10 menit, tepatnya pukul 18.10 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah raib.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp29 juta dan segera melapor ke Polsek Kota Agung.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YW mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dengan memanfaatkan kelengahan pemilik dan situasi lingkungan yang sepi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam (Tahun 2021), satu buah kunci kontak, satu lembar STNK atas nama Risa Anjalina dan satu lembar surat keterangan leasing.

Atas perbuatannya, tersangka YW kini ditahan di Polsek Kota Agung dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kejahatan curanmor dengan selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman ganda. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Modus Beri Loker, Agus Bawa Kabur Motor Korban, Polisi Bekuk Pelaku Selang 4 Jam Laporan
Bupati Tanggamus Salurkan Bantuan Atensi Kemensos Rp1,07 Miliar untuk 562 Warga Rentan
Operasi Dini Hari Pemkab Tanggamus, Bahu Jalan Dikosongkan, 70 Persen PKL Pasar Gisting Direlokasi!
Diwarnai Rentetan Ledakan, Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran Terbakar Hebat
Rencana Kenaikan HET MinyaKita Tuai Keberatan Warga Bandar Lampung
Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur, Satu DPO!
Banjir Diskon! Ribuan Warga Lampung Ramai-Ramai ‘Upgrade’ Daya Listrik PLN
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Tanggamus dan PGE Tanam 1.000 Pohon di Ulu Belu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:24 WIB

Modus Beri Loker, Agus Bawa Kabur Motor Korban, Polisi Bekuk Pelaku Selang 4 Jam Laporan

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:02 WIB

Bupati Tanggamus Salurkan Bantuan Atensi Kemensos Rp1,07 Miliar untuk 562 Warga Rentan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:48 WIB

Cuma Ditinggal 10 Menit, Yamaha WR 155 Rp29 Juta Amblas! Polisi Ringkus Pemuda Kotaagung

Senin, 8 Juni 2026 - 14:21 WIB

Diwarnai Rentetan Ledakan, Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran Terbakar Hebat

Senin, 8 Juni 2026 - 14:12 WIB

Rencana Kenaikan HET MinyaKita Tuai Keberatan Warga Bandar Lampung

Berita Terbaru