BGN Wanti-wanti Pengelola SPPG: Haramkan PHK Relawan, Skema Honor ‘At Cost’ Jadi Solusi

- Editor

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG). 

Di tengah dinamika penyesuaian jumlah penerima manfaat, BGN secara tegas melarang adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para relawan yang telah mendedikasikan diri di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa program ini memiliki dua mata pisau yang sama tajamnya, yanni pemenuhan gizi siswa dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Oleh karena itu, rasionalisasi jumlah penerima manfaat demi menjaga standar mutu tidak boleh dijadikan alasan untuk merumahkan pekerja lokal.

“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan. Program MBG tidak hanya sekadar memberikan makanan bergizi kepada siswa, tetapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” ujar Nanik dengan nada tegas dalam pengarahannya pada acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, Jumat (5/12).

Sengkarut Kuota dan Solusi Honor

Nanik tidak menampik adanya persoalan teknis di lapangan, terutama terkait menjamurnya pembangunan SPPG baru yang memicu ketimpangan rasio antara dapur umum dan jumlah penerima manfaat. Ia mencontohkan kasus di sebuah kecamatan di Banyumas.

Dengan total penerima manfaat hanya 16.000 siswa, wilayah yang semula dilayani 6 SPPG kini justru disetujui untuk menambah 5 unit baru, sehingga total menjadi 11 SPPG.

​”Kalau 16.000 dibagi 11, nanti masing-masing hanya mengelola 1.400 penerima manfaat. Gimana itu?” sorot Nanik, menggambarkan potensi inefisiensi operasional.

​Kendati volume pekerjaan di tingkat unit berkurang drastis akibat pembagian kuota tersebut, Nanik tetap pada pendiriannya: relawan tidak boleh dikorbankan.

Sebagai jalan tengah untuk menjamin kelangsungan operasional tanpa membebani keuangan unit secara tidak wajar, BGN telah merumuskan mekanisme pembiayaan baru.

Berdasarkan hasil diskusi intensif dengan Wakil Kepala BGN Bidang Sistem Tata Kelola, Sony Sonjaya, honorarium relawan akan menggunakan skema at cost.

​”Saya sudah mendapat solusi, setelah berdiskusi semalaman dengan para pimpinan BGN, bahwa untuk honor relawan dapur bisa memakai mekanisme at cost,” jelasnya.

Dalam skema ini, penggantian biaya akan dilakukan berdasarkan pengeluaran riil yang dibuktikan dengan dokumen sah seperti kuitansi atau faktur tanpa menyertakan margin keuntungan.

Pihak berwenang akan melakukan verifikasi ketat untuk memastikan kewajaran bukti pengeluaran, sehingga hak para relawan tetap terbayarkan secara akuntabel meski beban kerja SPPG mengalami penyesuaian.

Langkah ini diharapkan dapat meredam gejolak di tingkat akar rumput sekaligus memastikan program strategis nasional ini tetap berjalan sesuai relnya, yakni menyehatkan anak bangsa dan memberdayakan ekonomi warga. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ganti Nahkoda, Kepala BGN Nanik S Deyang Fokus Efisiensi Ekstra Anggaran MBG Rp268 T!
Pemkab Tanggamus Kembali Raih WTP dari BPK RI, Ini Kata Bupati Saleh!
Gubernur Lampung Instruksikan BPKAD, Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni
Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan
Pemprov Lampung Gelar Capacity Building, Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Bersih
Hingga April 2026, Pendapatan Daerah di Lampung Tembus Hampir Rp1 Triliun!
Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun di 2026!
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:32 WIB

Ganti Nahkoda, Kepala BGN Nanik S Deyang Fokus Efisiensi Ekstra Anggaran MBG Rp268 T!

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:38 WIB

Pemkab Tanggamus Kembali Raih WTP dari BPK RI, Ini Kata Bupati Saleh!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:47 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan BPKAD, Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni

Senin, 25 Mei 2026 - 15:58 WIB

Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 11:11 WIB

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan

Berita Terbaru