Caption : ilustrasi (Dok. YT Hersubeno Point)
Hariannarasi.com, Surabaya – Bara konflik kepemimpinan di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), semakin memanas.
Setelah Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, secara tegas menyatakan, jika KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan yang menggemparkan ini disampaikan Kiai Miftach di Surabaya pada Sabtu (29/11), usai bersilaturahmi dengan jajaran Syuriah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
Kiai Miftach: Kewenangan Penuh Beralih ke Rais Aam
Kiai Miftachul Akhyar menegaskan bahwa keputusan tersebut, yang didasarkan pada Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU, telah mencabut seluruh hak dan kewenangan Gus Yahya sebagai Ketua Umum.
”Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 Pukul 00.45 WIB KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, sehingga tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai ketua umum PBNU,” tegas Kiai Miftach, seperti tertuang dalam poin resmi pernyataannya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sejak tanggal tersebut, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam. Ia juga menekankan bahwa Risalah Rapat Syuriyah PBNU disusun berdasarkan fakta dan kondisi sebenarnya, tanpa motif tersembunyi.
Untuk memastikan organisasi tetap berjalan, Kiai Miftach mengumumkan rencana mendesak.
“Untuk memastikan berjalannya roda organisasi secara normal, maka akan dilaksanakan rapat pleno atau muktamar dalam waktu segera,” ujarnya, sembari mencatat bahwa 36 PWNU yang hadir telah menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Syuriyah.
PBNU juga berencana membentuk tim pencari fakta yang akan dipimpin oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir, untuk menginvestigasi secara mendalam dinamika dan informasi yang berkembang di masyarakat.
Gus Yahya: “Saya Masih Sah, Hanya Muktamar yang Bisa Mengganti”
Di tengah pernyataan keras dari Rais Aam, Gus Yahya memberikan perlawanan. Ia menegaskan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, baik secara de jure (hukum) maupun de facto (fakta di lapangan).
Mengutip Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, Gus Yahya menyatakan, “Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.”
Gus Yahya juga membuktikan klaim de facto-nya, menyebut bahwa ia masih menjalankan tugas-tugas sebagai Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung untuk masa khidmah 2021-2026/2027, dan agenda organisasi PBNU tetap berjalan normal.
Konflik terbuka antara Rais Aam (pemegang kebijakan tertinggi Syuriah) dan Ketua Umum (pemegang eksekutif Tanfidziyah) ini menandai babak baru turbulensi di tubuh NU, yang kini menghadapi tantangan serius untuk menyelesaikan perselisihan internal melalui forum organisasi tertinggi dalam waktu dekat.
Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan rapat pleno atau muktamar yang diwacanakan.
Kekosongan kepemimpinan di organisasi sebesar NU jelas akan memicu gelombang pertanyaan dan spekulasi politik. Apakah PBNU mampu menyelesaikan konflik ini secara damai dan konstitusional?. (*)






