Sepekan Buron, Pelaku Penikaman Rekan Bisnis di Tanggamus Serahkan Diri

- Editor

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Upaya persuasif jajaran Satreskrim Polres Tanggamus membuahkan hasil. JN (55), pelaku penganiayaan berat di Pekon Wonosobo, akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu malam (22/11) setelah sepekan menghindar dari kejaran hukum.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres, menegaskan bahwa langkah humanis menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. Pihaknya juga intens berkomunikasi dengan keluarga pelaku agar JN bersikap kooperatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 20.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan persuasif. Kami mengapresiasi pihak keluarga yang membantu mempercepat proses hukum ini,” ujar Khairul.

Peristiwa berdarah ini dipicu oleh sengketa bisnis kayu antara pelaku dan korban, Johan Rasid (55), pada Jumat (14/11). Cekcok mulut yang memanas berujung pada tindakan nekat pelaku menikam korban sebanyak tiga kali.

Akibatnya, korban menderita luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Husada Pringsewu.

​Saat ini, JN telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau jenis garpu beserta sarungnya, pakaian pelaku, dan sandal jepit yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru