Sepekan Buron, Pelaku Penikaman Rekan Bisnis di Tanggamus Serahkan Diri

- Editor

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Upaya persuasif jajaran Satreskrim Polres Tanggamus membuahkan hasil. JN (55), pelaku penganiayaan berat di Pekon Wonosobo, akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu malam (22/11) setelah sepekan menghindar dari kejaran hukum.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres, menegaskan bahwa langkah humanis menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. Pihaknya juga intens berkomunikasi dengan keluarga pelaku agar JN bersikap kooperatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 20.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan persuasif. Kami mengapresiasi pihak keluarga yang membantu mempercepat proses hukum ini,” ujar Khairul.

Peristiwa berdarah ini dipicu oleh sengketa bisnis kayu antara pelaku dan korban, Johan Rasid (55), pada Jumat (14/11). Cekcok mulut yang memanas berujung pada tindakan nekat pelaku menikam korban sebanyak tiga kali.

Akibatnya, korban menderita luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Husada Pringsewu.

​Saat ini, JN telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau jenis garpu beserta sarungnya, pakaian pelaku, dan sandal jepit yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Berita Terbaru