OJK Serukan Masyarakat Jangan Kabur dari Pinjol : Minta Restrukturisasi!

- Editor

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali angkat bicara mengenai sengkarut pinjaman online (pinjol) yang tak kunjung usai. 

Otoritas menegaskan pentingnya “itikad baik” dari konsumen, sekalipun mereka tengah dililit kesulitan finansial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Frederica Widyasari Dewi, menggarisbawahi bahwa debitur yang tidak mampu membayar tidak seharusnya mengambil langkah “menghilang”.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota,” ujar Frederica dalam sebuah pernyataan di Jakarta Timur, Senin (10/11).

Menurutnya, tindakan menghindari penagihan justru akan mencap debitur sebagai konsumen yang tidak beritikad baik, yang dapat memperumit penyelesaian masalah di kemudian hari.

Restrukturisasi Sebagai Jalan Tengah
Alih-alih menghindar, OJK mendorong debitur untuk bersikap proaktif dan kooperatif. Solusi yang ditawarkan adalah mendatangi langsung perusahaan penyedia pinjaman untuk menegosiasikan jalan keluar.

“Solusinya, debitur diminta datang langsung ke perusahaan dan meminta restrukturisasi,” jelas Frederica.

Ia memberikan contoh, kondisi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan alasan yang sangat valid untuk mengajukan keringanan atau penataan ulang utang.

OJK bahkan menempatkan diri sebagai mediator, siap memfasilitasi pertemuan jika terjadi kebuntuan komunikasi antara debitur dan kreditur.

Peringatan Keras untuk Penagih

Di sisi lain, OJK juga memberikan peringatan tegas kepada industri jasa keuangan. Otoritas tidak akan menoleransi praktik penagihan yang melanggar etika dan hukum.

Frederica menegaskan, bahwa proses penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif, apalagi menggunakan kekerasan.

“Penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi maupun kekerasan,” tandasnya.

Konsekuensinya pun jelas. Jika aturan main ini dilanggar, debt collector yang terlibat dapat dijerat pidana.

Sementara itu, perusahaan jasa keuangan yang menaunginya akan berhadapan langsung dengan sanksi administratif dari OJK. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kadin Lampung Duga Ada Salah Kelola BBM, Antrean Truk 24 Jam Ancam Sektor Ekspor-Impor
Didukung Modal BRI, Pengusaha Marning di Bengkulu Selatan Sukses Beli Kebun Sawit
Tembus 828 Ribu Investor, Milenial dan Gen Z Dominasi Pasar Modal Lampung
Mendunia! Sistem QRIS Indonesia Raih Penghargaan ’50-in-5 Awards’ dari New York
Pengguna QRIS di Lampung Tembus 1,6 Juta, Total Transaksi Capai Rp2,3 Triliun
Ini Daftar Negara Pemberi Utang Luar Negeri Indonesia, Siapa Jadi Kreditur Terbesar? 
Jauh dari Kota, Ibu di Lampung Barat Ini Sukses Buka BRILink Sendiri di Pasar Srengit
Karang Taruna Lampung dan OJK Luncurkan ‘Siger Taruna Preneur’, Targetkan Pembiayaan UMKM Rp30 Miliar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Kadin Lampung Duga Ada Salah Kelola BBM, Antrean Truk 24 Jam Ancam Sektor Ekspor-Impor

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Didukung Modal BRI, Pengusaha Marning di Bengkulu Selatan Sukses Beli Kebun Sawit

Sabtu, 26 September 2026 - 14:50 WIB

Tembus 828 Ribu Investor, Milenial dan Gen Z Dominasi Pasar Modal Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 11:23 WIB

Mendunia! Sistem QRIS Indonesia Raih Penghargaan ’50-in-5 Awards’ dari New York

Sabtu, 19 September 2026 - 17:06 WIB

Pengguna QRIS di Lampung Tembus 1,6 Juta, Total Transaksi Capai Rp2,3 Triliun

Berita Terbaru