OJK Serukan Masyarakat Jangan Kabur dari Pinjol : Minta Restrukturisasi!

- Editor

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali angkat bicara mengenai sengkarut pinjaman online (pinjol) yang tak kunjung usai. 

Otoritas menegaskan pentingnya “itikad baik” dari konsumen, sekalipun mereka tengah dililit kesulitan finansial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Frederica Widyasari Dewi, menggarisbawahi bahwa debitur yang tidak mampu membayar tidak seharusnya mengambil langkah “menghilang”.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota,” ujar Frederica dalam sebuah pernyataan di Jakarta Timur, Senin (10/11).

Menurutnya, tindakan menghindari penagihan justru akan mencap debitur sebagai konsumen yang tidak beritikad baik, yang dapat memperumit penyelesaian masalah di kemudian hari.

Restrukturisasi Sebagai Jalan Tengah
Alih-alih menghindar, OJK mendorong debitur untuk bersikap proaktif dan kooperatif. Solusi yang ditawarkan adalah mendatangi langsung perusahaan penyedia pinjaman untuk menegosiasikan jalan keluar.

“Solusinya, debitur diminta datang langsung ke perusahaan dan meminta restrukturisasi,” jelas Frederica.

Ia memberikan contoh, kondisi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan alasan yang sangat valid untuk mengajukan keringanan atau penataan ulang utang.

OJK bahkan menempatkan diri sebagai mediator, siap memfasilitasi pertemuan jika terjadi kebuntuan komunikasi antara debitur dan kreditur.

Peringatan Keras untuk Penagih

Di sisi lain, OJK juga memberikan peringatan tegas kepada industri jasa keuangan. Otoritas tidak akan menoleransi praktik penagihan yang melanggar etika dan hukum.

Frederica menegaskan, bahwa proses penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif, apalagi menggunakan kekerasan.

“Penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi maupun kekerasan,” tandasnya.

Konsekuensinya pun jelas. Jika aturan main ini dilanggar, debt collector yang terlibat dapat dijerat pidana.

Sementara itu, perusahaan jasa keuangan yang menaunginya akan berhadapan langsung dengan sanksi administratif dari OJK. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tekan Inflasi di Daerah, Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar Serentak di 15 Kabupaten dan Kota!
Gubernur Mirza Tutup Festival Syariah Terbesar, Capai Komitmen Pembiayaan Senilai Rp230 M!
Gila! Utang RI Nyaris Rp10.000 Triliun, S&P Beri Peringatan Keras!
Perkuat Ekosistem dan Dorong Pengusaha Lokal, HIPMI dan BRI Bandar Lampung Berkolaborasi!
Waspada Penipuan Digital, BRI Bandar Lampung Imbau Nasabah Kenali Kanal Resmi
Rupiah Tembus Rp17.410/USD, Presiden Prabowo Kumpulkan KSSK Hingga Fuad Bawazier di Istana
Tsunami PHK Hantam Cilegon! Pabrik Baja Patungan RI-Jepang Tutup Permanen
Gila-Gilaan! Transaksi Motor dan Mobil di Lampung Tembus Rp2,5 Triliun, Tanda Makin Tajir?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 06:58 WIB

Tekan Inflasi di Daerah, Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar Serentak di 15 Kabupaten dan Kota!

Senin, 11 Mei 2026 - 04:58 WIB

Gubernur Mirza Tutup Festival Syariah Terbesar, Capai Komitmen Pembiayaan Senilai Rp230 M!

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:17 WIB

Gila! Utang RI Nyaris Rp10.000 Triliun, S&P Beri Peringatan Keras!

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:24 WIB

Perkuat Ekosistem dan Dorong Pengusaha Lokal, HIPMI dan BRI Bandar Lampung Berkolaborasi!

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:19 WIB

Waspada Penipuan Digital, BRI Bandar Lampung Imbau Nasabah Kenali Kanal Resmi

Berita Terbaru