Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) kembali menjadi sorotan tajam, menegaskan posisinya sebagai area basah yang rawan di Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi di Balai Keratun, Rabu (5/11).
BPKP secara gamblang membedah titik-titik rawan ‘fraud’ yang mengintai di setiap tahapan pengadaan, pesan utamanya jelas dan menusuk, hentikan praktik sekadar serah terima kontrak. Pengadaan barang dan jasa harus memberikan nilai manfaat maksimal (value for money) bagi rakyat, bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor yang diinisiasi Sekdaprov Marindo Kurniawan ini tak main-main. Di hadapan 48 Kepala OPD Pemprov Lampung serta pejabat strategis PBJ dari kabupaten/kota, hadir “duet” pengawas, yakni Kepala BPKP Provinsi Lampung Agus Setiyawan dan Kepala Satgas Penindakan KPK RI Kuswanto. Kehadiran mereka mengirim sinyal kuat bahwa area PBJ sedang dalam pengawasan ekstra ketat.
Kepala BPKP Lampung, Agus Setiyawan, tidak lagi hanya berbicara tentang audit dan temuan di hilir. Ia menekankan perubahan paradigma pengawasan BPKP yang kini lebih proaktif.
“Kami menyadari, tidak semua problem-problem kontrak pengadaan barang dan jasa itu bermasalah dengan korupsi,” ujar Agus.
BPKP, lanjutnya, kini mengedepankan fungsi debottlenecking atau turun tangan menyelesaikan hambatan dan sumbatan sebelum masalah itu bereskalasi menjadi tindak pidana korupsi. Ini adalah kombinasi cerdas antara nalar represif dan langkah preventif, sebuah upaya imunisasi sistemik.
Secara lugas, Agus Setiyawan mengkritik mentalitas proyek selesai yang masih jamak di kalangan birokrasi. Mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018, ia mengingatkan bahwa PBJ bukan sekadar soal penyerapan anggaran atau serah terima hasil 100% sesuai kontrak. “PBJ itu untuk kesejahteraan rakyat!” tegasnya.
Pesan ini menampar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar tidak hanya fokus pada dokumen, tetapi pada dampak dan kemanfaatan nyata. “Para PPK harus diingatkan bahwa PBJ ini bukan sekadar mengadakan, tapi harus bisa dimanfaatkan,” imbuhnya.
Peta Merah 5 Titik Rawan ‘Fraud’
BPKP bahkan telah memetakan peta merah risiko fraud PBJ yang terbukti kronis, mengintai dari hulu hingga hilir:
- Perencanaan: Pengadaan “siluman” tanpa justifikasi kebutuhan yang jelas dan maraknya intervensi negatif dalam penganggaran.
- Persiapan: Spesifikasi “dikunci” untuk mengarahkan ke produk tertentu atau disusun diskriminatif.
- Pemilihan Penyedia: Persekongkolan tender, penetapan syarat yang ganjil, dan dokumen yang tidak reliabel.
- Pelaksanaan Kontrak: Pengendalian kontrak yang lemah, pekerjaan dialihkan ke pihak lain, atau pekerjaan dimulai sebelum kontrak sah.
- Serah Terima & Pembayaran: Rekayasa hasil pekerjaan, pemeriksaan yang tidak optimal, dan pembayaran fiktif tanpa prestasi kerja yang sesuai.
Mengukur Efektivitas dengan IEKP
Sebagai penawar, BPKP menawarkan strategi pertahanan berlapis Three Lines Model: Governing Body (pimpinan yang menetapkan integritas), Manajemen (pelaksana pengendalian internal), dan Internal Audit/APIP (pemberi jaminan independen).
Tak hanya itu, BPKP kini memiliki alat ukur baru yakni Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEKP), yang terintegrasi dalam Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
“If you cannot measure, you cannot control,” pungkas Agus, mengutip adagium manajemen populer.
Dengan IEKP, pemerintah daerah dipaksa “bercermin” untuk mengetahui posisi mereka, sebelum akhirnya merumuskan aksi pengendalian internal yang nyata. Sebuah langkah yang ditunggu untuk melihat apakah pengawasan internal kali ini benar-benar bertaji. (*)






