Penggerebekan Senyap di Bumi Dipasena : Polisi Sita 34 Kg Sabu, Puluhan Butir Ekstasi dan Senpi!

- Editor

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang –   Malam sunyi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur, Tulang Bawang, mendadak “terkoyak” oleh dentuman musik remix yang memekakkan telinga. 

Aroma aktivitas terlarang tercium kuat, mengundang langkah tegas aparat kepolisian dari Polsek Rawajitu Selatan. Pada Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sebuah rumah yang dilaporkan warga sebagai sarang mencurigakan, akhirnya digerebek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi senyap tersebut, yang dipicu laporan keresahan masyarakat, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar.

Tim gabungan Polsek Rawajitu Selatan dan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat.

Yang mengejutkan, barang bukti yang disita bukan sekadar paket kecil. Polisi menemukan sabu dengan berat fantastis, mencapai lebih dari 34 kilogram, sejumlah butir ekstasi.

Tak kalah meresahkan, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya serta berbagai alat pendukung kegiatan terlarang juga turut diamankan.

Sayang, satu terduga pelaku berhasil lolos dari sergapan dan kini ditetapkan sebagai buronan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.

Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, dengan nada tegas menyatakan komitmen Polri dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi narkoba merusak masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Keamanan dan kesehatan lingkungan adalah prioritas,” ujar AKP Bambang.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebuah delik hukum yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.

Kasus yang menyorot gelapnya peredaran narkoba di wilayah pesisir ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Tulang Bawang dan Polsek Rawajitu Selatan, dengan fokus utama memburu pelaku DPO dan membongkar jaringan yang lebih besar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Begal Petugas DLH, Dua Warga Tanggamus Diringkus!
Ditetapkan Tersangka: Eks Bupati Dendi Ramadhona Dijerat Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar!
Polisi Bongkar Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bakauheni, Seorang Pemuda Diringkus
Petani di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa, Loh Kok Bisa?
Gebrakan Polri Berangus Narkoba: Sita 197,71 Ton Sabu dan Ringkus 51.000 Pelaku!
Wajah Dingin Windi, Wanita yang Nyaris ‘Memutilasi’ Kemaluan Kekasih Gelapnya di Bandar Lampung
Polisi Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Ekstasi serta Senpi!
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Bandar Lampung, 2 Diringkus dan 2 DPO!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Polisi Ungkap Kasus Begal Petugas DLH, Dua Warga Tanggamus Diringkus!

Selasa, 28 Oktober 2025 - 02:19 WIB

Ditetapkan Tersangka: Eks Bupati Dendi Ramadhona Dijerat Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar!

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Polisi Bongkar Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bakauheni, Seorang Pemuda Diringkus

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Petani di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa, Loh Kok Bisa?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Gebrakan Polri Berangus Narkoba: Sita 197,71 Ton Sabu dan Ringkus 51.000 Pelaku!

Berita Terbaru