Bawa Busur dan Anak Panah, Polisi Amankan 8 Remaja Hendak Tawuran

- Editor

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebanyak 8 remaja laki laki diamankan tim gabungan yang terdiri dari Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjung Karang Barat, pada Kamis (2/10) malam.

Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Jalan Agus Salim, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, 1 buah busur panah, dan 2 anak panah.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa para remaja tersebut mengakui rencana mereka untuk melakukan aksi tawuran.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan perihal diamankannya kedelapan remaja tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan delapan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. Mereka saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Tanjung Karang Barat guna pengusutan lebih lanjut”, Kata AKP Agustina Nilawati, Kamis (2/10).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, yang mencurigai sekelompok remaja tengah berkumpul dengan gelagat mencurigakan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli segera menuju lokasi. Saat petugas tiba dilokasi, para remaja berusaha melarikan diri.

Namun, setelah dilakukan pengejaran, kedelapan orang berhasil diamankan. Para remaja yang diamankan diketahui berusia antara 15 hingga 17 tahun dan beberapa di antaranya masih berstatus pelajar.

Polisi mengimbau kepada orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi kenakalan remaja salah satunya tawuran.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi kenakalan remaja yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Agustina Nilawati. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Berita Terbaru