Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen memicu polemik ditengah-tengah masyarakat, ada pihak yang setuju, namun tak sedikit juga yang mengkritisi kebijakan ini lantaran kondisi perekonomian yang belum stabil.
Namun Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan PPN sebesar 12 persen dari sebelumnya 11 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa yang tergolong mewah. Kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat terkait isu kenaikan PPN yang menjadi polemik belakangan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12), menegaskan kebijakan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo.
Sementara, Pj. Gubernur Lampung Samsudin juga menegaskan, jika kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat namun berlaku pada barang dan jasa mewah.
“Presiden menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama pangan,” ujar Pj. Gubernur Samsudin di Mahan Agung, Kamis (2/1).
Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong mewah.
Beberapa contohnya meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.
Di sisi lain, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Pj. Gubernur mencontohkan jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta, yang bebas dari tarif PPN.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa perpajakan tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil, melainkan diarahkan untuk menciptakan keadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat,” kata Samsudin. (*)






