Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandarlampung – Jasa transportir PT. Cemerlang Makmur Abadi membantah isu adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal dan Dugaan keterlibatan kasus penangkapan pelaku pengecoran di SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien, Kaliawi beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, Tim Polda Lampung menangkap pelaku pengecoran dengan menggunakan kendaraan modifikasi jenis Isuzu Strada di SPBU 24.351.102 Kaliawi, berlanjut melakukan penggerebekan disalah satu gudang yang berada di pemukiman komplek Perumahan Puri Gading yang diduga sebagai penampung BBM subsidi kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi dihimpun, Polda Lampung telah menetapkan tersangka berinsial FL, FA, TM dan RN yang merupakan pemilik gudang penimbunan.
Menurut Manager PT. Cemerlang Makmur Abadi, tidak ada kaitan atau keterlibatan dengan kasus pengecoran ilegal dengan Perusahaan transportir PT. Cemerlang Makmur Abadi.
“Itu tidak tidak ada keterlibatan PT Cemerlang Makmur Abadi, perusahaan transportir kita resmi, barang jenis solar yang disalurkan dari penebusan BBM Solar berasal dari industri AKR,” ucap Manager PT Cemerlang Makmur Abadi, Senin (21/10).
Ia melanjutkan, PT. Cemerlang Makmur Abadi adalah perusahan niaga umum yang resmi dan berlegalitas (pengadaan dan penjualan BBM jenis solar B35) dan terdaftar di Kementerian ESDM dan Bapenda Provinsi Lampung sebagi wajib pungut (pajak daerah) mengenai sumber, bekerja sama dengan niaga-niaga milik pemerintah dan swasta diantaranya PT. AKR
“Perusahaan transportir kami memasarkan dan menjual BBM non Subsidi untuk sektor Industri, Transportasi, Kontraktor, Pertambangan dan Perkebunan. Kami selalu berkomitmen dalam menjaga standar mutu produk dan pelayanan pelanggan,” terangnya. (*)






