Sembilan Bulan Melarikan Diri, Dua DPO Pelaku Curat Diciduk Polsek Talang Padang

- Editor

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Talang Padang berhasil menciduk dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang.

Keduanya ditangkap pada Senin (31/9/2024) pukul 15.00 WIB di Pekon Suka Mulya, Kecamatan Pugung oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 12 Desember 2023, korban Husen (56), seorang petani asal Pekon Kejayaan, melaporkan kejadian pencurian di areal persawahannya. Kejadian ini pada 12 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, sebanyak 40 kilogram cabai caplak milik korban dicuri.

“Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya dua pelaku berhasil diidentifikasi yakni inisial IY (32) dan CA (35). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Rabu (2/10).

AKP Bambang menjelaskan, kronologis kejadian ketika dua saksi, Muhammad Mahfud (22) dan Abdul Gofarifki (19), yang juga petani di Pekon Kejayaan, sedang menjaga tanaman di area sawah.

Mereka melihat dua orang pelaku sedang memanggul karung berisi cabai milik korban. Kedua saksi kemudian mengikuti para pelaku hingga ke rumah Iyas Bin Abdulloh. Setelah mengetahui kejadian ini, Mahfud dan Rifki melaporkan kepada korban, Husen.

“Ketika korban bersama para saksi mendatangi rumah Iyas, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa cabai di tempat kejadian,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, setelah ditangkap tersangka IY mengakui bersama CA yang juga berhasil ditangkap pada waktu yang sama. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru