Pilih Mekanisme PAW Demi Kekuasaan, Cabup Pringsewu Ririn Dinilai Langgar Konstitusi!

- Editor

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Masyarakat Kabupaten Pringsewu mempertanyakan langkah Ririn Calon Bupati (Calon) Pringsewu, yang memilih untuk tidak mundur dari jabatannya di DPRD Provinsi, namun justru ingin menggunakan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).

Banyak pengamat dan masyarakat yang menilai bahwa keputusan ini mencerminkan ketidakmauan Ririn untuk melepaskan kekuasaan dan cenderung mementingkan keuntungan pribadi.

Salah satu warga Kabupaten Pringsewu yang enggan disebutkan namanya menyatakan, bahwa Ririn dinilai tak mau rugi, ia memilih jalan PAW agar tetap bisa memegang kendali kekuasaan, padahal seharusnya dirinya mugundurkan jika serius mencalonkan diri sebagai bupati. “Ini jelas beda dengan calon-calon lain yang taat pada aturan,” ungkapnya.

Keputusan Ririn ini dinilai berbeda dengan para calon lainnya yang memilih untuk patuh pada konstitusi. Menurut Pasal 14 ayat (4) huruf d, dijelaskan bahwa calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota harus mengundurkan diri dari jabatannya jika mereka adalah anggota terpilih DPR, DPD, atau DPRD, namun belum dilantik.

Tindakan Ririn ini dianggap sebagai pelanggaran konstitusi yang serius. “Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal kepatuhan terhadap hukum,” tegas seorang pengamat politik lokal sekaligus Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi Lampung Wahyudi, Senin (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, mekanisme PAW seharusnya tidak dijadikan jalan keluar bagi calon yang enggan meninggalkan jabatannya demi mengejar posisi lain.

“Dari kejadian ini, masyarakat sebaiknya bisa mempertimbangkan calon-calon yang akan dipilihnya kelak, karena proses demokrasi yang baik yaitu harus diawali dengan ketaatan dengan aturan-aturan,” jelasnya.

Namun, Ririn belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi terkait kontroversi ini. Sekwan DPRD Provinsi Lampung, Tina Melinda, juga tidak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh awak media.

Diketahui, langkah Ririn dalam kancah politik Lampung ini telah memicu berbagai reaksi di masyarakat, dan menganggapnya sebagai bukti bahwa Ririn lebih mementingkan kekuasaan daripada kepatuhan terhadap aturan.

Warga Pringsewu berharap agar proses pemilihan bupati ini dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan konstitusi yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

42 Kader PKB Lampung Bertarung Rebut 15 Kursi Ketua DPC, Uji Layak Jadi Penentu!
Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!
NasDem Lampung Kecam Isu Merger dengan Gerindra, Herman HN Ancam Demo Kantor Tempo
Jokowi Efek! 15-20 Anggota DPR Aktif Diklaim Akan Tinggalkan Jabatan demi Bergabung dengan PSI
Prabowo dan Surya Paloh Bertemu di Hambalang, Bahas Wacana Peleburan Gerindra dan NasDem?!
Muscab PKB 3 Kabupaten Digelar di Tanggamus! Boyong 3 Mobil Baru Sekaligus Terapkan Digitalisasi
Tajir Melintir! Setahun Menjabat, Kekayaan Seskab Teddy Meroket Jadi Rp20,1 Miliar!
Terungkap Isi Pertemuan Tertutup 9 Ketua Ormas dengan Jokowi di Solo, Bahas Manuver Baru?
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:17 WIB

42 Kader PKB Lampung Bertarung Rebut 15 Kursi Ketua DPC, Uji Layak Jadi Penentu!

Kamis, 16 April 2026 - 08:49 WIB

Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!

Selasa, 14 April 2026 - 07:22 WIB

NasDem Lampung Kecam Isu Merger dengan Gerindra, Herman HN Ancam Demo Kantor Tempo

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Jokowi Efek! 15-20 Anggota DPR Aktif Diklaim Akan Tinggalkan Jabatan demi Bergabung dengan PSI

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo dan Surya Paloh Bertemu di Hambalang, Bahas Wacana Peleburan Gerindra dan NasDem?!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB

NASIONAL

Ada Soto dan Buah, Ini dia Menu Makanan Jamaah Calon Haji

Minggu, 19 Apr 2026 - 06:14 WIB