DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna, Setujui KUPA – PPAS-P TA 2024

- Editor

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. Diskominfo Tanggamus)

Hariannarasi.com, Tanggamus – Rapat Paripurna Penyampaian Laporan MoU Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 dan Penyampaian perubahan dan pendapatan belanja daerah tahun 2024 digelar di ruang sidang DPRD tanggamus, Senin (12/8).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi wakil ketua 1 Irwandi Suralaga dan diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus.

Heri Agus dalam sambutanya menyampaikan, sementara yang telah disepakati masing-masing telah dituangkan ke dalam nota kesepakatan (MoU) yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD.

“Sehubungan dengan hal tersebut Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tanggamus akan melakukan kepadatan kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran sementara perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024 antara Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD,” Kata Heri.

Sementara, Zulki kurniawan anggota Badan Anggaran (Banggar) dalam laporannya  mengatakan dengan pergeseran nilai perlu disikapi secara bijak melalui langkah-langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan. Dalam berbagai aspek pembangunan untuk kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

“Salah satu upaya mewujudkan hal tersebut adalah melakukan perubahan APBD dalam penyelesaian penyusunan perubahan APBD,” kata dia

Menurut pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi antar program antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun antara sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

“Penyusunan kebijakan umum perubahan APBD tahun 2024 dimaksudkan untuk mensinkronkan kebijakan umum perubahan anggaran atau upah sebagai pedoman dalam penyusunan prioritas, walaupun anggaran sementara perubahan atau PPAS untuk disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga akan menjadi acuan dalam menyusun rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT



Sementara, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Suadi menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus tahun Anggaran 2024.

Caption : ist (Dok. Diskominfo Tanggamus)

“Dimana MoU KUPA – PPAS-P Kabupaten Tanggamus baru saja ditetapkan dan kita tandatangani bersama, proses selanjutnya adalah kami sampaikan Rancangan APBD Perubahan tahun Anggaran 2024 pada DPRD Kabupaten Tanggamus untuk bersama-sama kita bahas dan kita setujui. Dan akan menjadi landasan hukum landasan Operasional pelaksanaan pembangunan program kegiatan pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus disisa masa tahun Anggaran 2024 ini,” kata Suaidi.

Penyusunan Rancangan APBD Perubahan ini dilaksanakan berdasarkan pada peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah Permendagri Nomor : 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2024 yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp.1.802.316.876.174,- (Satu triliun delapan ratus dua milyar tiga ratus enam belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah), menjadi Rp.1.806.058.822.374,-(Satu triliun delapan ratus enam milyar lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) atau bertambah sebesar Rp.3.741.946.200,- (Tiga milyar tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah).

2. Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp.1.783.402.490.691,- (Satu triliun tujuh ratus delapan puluh tiga milyar empat ratus dua juta empat ratus sembilan puluh ribu enam ratus sembilan puluh
satu rupiah), menjadi Rp.1.808.091.773.981,- (Satu triliun delapan ratus delapan milyar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah), atau bertambah
sebesar Rp.24.689.283.290,- (Dua puluh empat milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).

3. Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari :
– Penerimaan Pembiayaan, diproyeksikan meningkat
dari Rp.4.121.493.000,- (Empat milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), menjadi Rp.25.068.830.090,- (Dua puluh
lima milyar enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu sembilan puluh rupiah), yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Sebelumnya, berdasarkan HASIL AUDIT BPK.
– Pengeluaran Pembiayaan, diproyeksikan tetap sebesar Rp.23.035.878.483,- (Dua puluh tiga milyar tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh
delapan ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah), dipergunakan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang PEN.
– Pembiayaan total, diproyeksikan Surplus
Rp.2.032.951.607,- (Dua milyar tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh rupiah), dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Suaidi melanjutkan, bahwa persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 dapat selesai sesuai dengan jadwal, dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen, baik secara sistematika dan secara substansi.

Hadir dalam Kegiatan, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan yang di wakili oleh PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suadi, para forkopimda Tanggamus, para staf Ahli Bupati kabupaten tanggamus, para asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers, dan para tamu undangan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ada Apa dengan RSUD Ryacudu? Aplikasi MJKN dan Kantong Obat Bikin Kisruh, Sekda Beri Ultimatum!
Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’
Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus
Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur
Berkat Kucuran Dana KUR BRI, UMKM Mie Pangsit Cha Cha Pringsewu Tingkatkan Produksi
Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:16 WIB

Ada Apa dengan RSUD Ryacudu? Aplikasi MJKN dan Kantong Obat Bikin Kisruh, Sekda Beri Ultimatum!

Kamis, 16 April 2026 - 12:56 WIB

Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD

Kamis, 16 April 2026 - 08:23 WIB

Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus

Kamis, 16 April 2026 - 06:21 WIB

Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?

Kamis, 16 April 2026 - 06:00 WIB

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB