Laporkan Mantan Menteri Lukman Edy Ke Polres Tanggamus, Irwandi : Ini Menyerang Kehormatan dan Pencemaran Nama Baik Partai!

- Editor

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tanggamus Laporkan Mantan Menteri Pedesaan dan Daerah Tertinggal (PDT) ke Polres Tanggamus, Selasa (6/8).

Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tanggamus laporkan mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) Muhammad Lukman Edy ke Polres Tanggamus, Selasa (6/8).

Laporan ini akibat dari pernyataan Lukman di Kanal YouTube dan berbagai forum yang menuduh DPP PKB tidak transparan soal keuangan partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut dilakukan Ketua DPC PKB Tanggamus Irwandi Suralaga, Sekretaris Zulqi Kurniawan dan Bendahara Edy Yalismi, didampingi kuasa hukumnya Supriyansyah serta jajaran pengurus PKB lainya.

Irwandi mengatakan, laporan pengaduan ini dilakukan karena Lukman Edy yang juga mantan Sekretaris Umum PKB itu diduga melakukan Tindak Pidana tentang dengan sengaja dan sadar mengemukakan suatu informasi, keterangan dan/atau kalimat-kalimat yang kebenarannya belum teruji (suatu hal yang tidak nyata).

“Sehingga, pernyataan ini diduga menimbulkan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No.11 Tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik. Laporan ini juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia,” kata Irwandi didampingi kuasa hukumnya.

Irwandi juga menjelaskan kronologi dugaan tindak pencemaran nama baik PKB, saat tanggal 31 Juli 2024, Muhammad Lukman Edy telah menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka untuk menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024 Masehi.

“Kehadirannya guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama (NU) dan Partai Kebangkitan Bangsa,” jelasnya.

Irwandi melanjutkan, pada pertemuan itu Muhammad Lukman Edy memberikan keterangan yang selanjutnya juga disampaikan ke media massa yang pada pokoknya sebagai berikut :

1. Terlapor mengatakan, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.

2. Terlapor mengatakan, Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak teratur.

3. Terlapor mengatakan, Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya.

4. Terlapor mengatakan, Bagi internal PKB hari ini, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit.

5. Terlapor mengatakan, disamping pola-pola kepemimpinan yang lain, yang dikejar oleh tim kepada saya. Misalnya soal bagaimana hubungan dengan DPW DPC, saya bilang seperti itu karena sistematis dalam artian Ketum itu punya kewenangan besar untuk mengganti tiba-tiba itu terjadi sekarang, kadang DPW dipecat, diganti dengan sebagian besar DPW DPW itu dirangkap oleh DPP, tidak ada merit system.

Kelima poin pernyataan tersebut lanjut Irwandi, telah dikutip dan tersebar secara luas dan massif di berbagai media massa maupun media sosial.

“Pernyataan tersebut telah memunculkan berbagai reaksi di tengah-tengah masyarakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB,” terangnya.

Ketua DPC PKB Tanggamus ini juga telah mengklarifikasi dan menampik pernyataan Muhammad Lukman Edy bahwa seluruh pernyataan yang dilontarkan itu tidak benar dan tidak berdasar.

Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Lukman Edy telah secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dari PKB dengan cara menuduhkan suatu hal (yang belum teruji kebenarannya) baik dengan cara lisan maupun tulisan di hadapan media massa (yang maksudnya agar diketahui oleh umum) dalam bentuk Informasi Elektronik.

“Maka dari itu, kami memandang bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy terhadap PKB telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur di dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No.11 Tahun 2008, pasal 27 ayat (3),” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam pengaduan tersebut berupa screen shoot pernyataan terlapor yang dimuat dalam media elektronik dan video pernyataan yang diunggah melalui youtube. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!
NasDem Lampung Kecam Isu Merger dengan Gerindra, Herman HN Ancam Demo Kantor Tempo
Jokowi Efek! 15-20 Anggota DPR Aktif Diklaim Akan Tinggalkan Jabatan demi Bergabung dengan PSI
Prabowo dan Surya Paloh Bertemu di Hambalang, Bahas Wacana Peleburan Gerindra dan NasDem?!
Muscab PKB 3 Kabupaten Digelar di Tanggamus! Boyong 3 Mobil Baru Sekaligus Terapkan Digitalisasi
Tajir Melintir! Setahun Menjabat, Kekayaan Seskab Teddy Meroket Jadi Rp20,1 Miliar!
Terungkap Isi Pertemuan Tertutup 9 Ketua Ormas dengan Jokowi di Solo, Bahas Manuver Baru?
Bukan Nama Sembarangan! Ini Dia Calon Terkuat Pengganti Ketua Golkar Pringsewu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:49 WIB

Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!

Selasa, 14 April 2026 - 07:22 WIB

NasDem Lampung Kecam Isu Merger dengan Gerindra, Herman HN Ancam Demo Kantor Tempo

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Jokowi Efek! 15-20 Anggota DPR Aktif Diklaim Akan Tinggalkan Jabatan demi Bergabung dengan PSI

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo dan Surya Paloh Bertemu di Hambalang, Bahas Wacana Peleburan Gerindra dan NasDem?!

Sabtu, 11 April 2026 - 13:16 WIB

Muscab PKB 3 Kabupaten Digelar di Tanggamus! Boyong 3 Mobil Baru Sekaligus Terapkan Digitalisasi

Berita Terbaru