Caption : ist (Dok. Esensinews)
Hariannarasi.com, Jakarta – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dicanangkan pemerintah rupanya diwajibkan bagi seluruh pekerja di Indonesia tanpa terkecuali, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN atau pekerja swasta.
Besaran nilainya pun tak main-main, 2,5 persen dari gaji pokok yang diterima pekerja. Atas kebijakan ini penolakan masyarakat terdengar di mana-mana. Alasannya jelas, terlalu banyak iuran rutin yang harus dibayar ke negara, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Pajak Penghasilan (PPh) dan kebutuhan iuran rutin lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menjelaskan, bahwa Program Tapera ini tak bisa disamakan dengan Program BPJS Kesehatan, yang diwajibkan bagi seluruh masyarakat.
Pasalnya, peserta dari BPJS Kesehatan memiliki manfaat yang nyata dan bisa digunakan kapanpun jika si pekerja mengalami sakit. Namun berbeda pada Tapera, bagaimana jika pekerja telah memiliki rumah.
“BPJS kalo dia sakit langsung bisa digunakan, kalo Tapera bagaimana, apalagi jika sudah punya rumah,” ungkap Nailul Huda.
Ia mengatakan, jika memang ini dinilai pemerintah sebagai investasi bagi pekerja, maka pesimistis masyarakat yang berkembang saat ini dinilainya wajar, terlalu banyak program pemerintah yang bersifat investasi diselewengkan.
“Lihat kasus investasi fiktif PT. Taspen dan Korupsi Asuransi Jiwasraya, sudahlah, benahi dulu semua, baru kita bicara tentang Investasi di Tapera,” tegasnya.
Berbeda, Ketua Ombudsman RI Yeka Hendra mengatakan, bahwa banyak manfaat yang akan diterima oleh peserta Tapera. Salah satunya membantu pembiayaan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), meringankan cicilan rumah karena insentif bunga yang rendah.
“Banyak manfaatnya, misal pekerja ingin mengambil rumah, bunga yang ditawarkan hanya 5 persen,” jelasnya, Jumat (14/6).
Ia menambahkan, jika si pekerja telah memiliki rumah, maka ia akan menerima manfaat dari investasi pemupukan dana di Tapera dan mendapatkan hasil dari pengembalian uang pokok serta pemupukannya dari hasil investasi.
“Saya yakin kalo bisa anak kecil juga akan didaftarkan di program Tapera ini, jika masyarakat tahu manfaat yang diberikan,” ujar Hendra.
Sementara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, bahwa Program Tapera ini tetap berlaku dan di implementasikan di tahun 2027. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Basuki Hadimuljono juga merupakan Ketua BP Komite Tapera, dirinya mengakui akan berkoordinasi dengan kementerian keuangan untuk soal penundaan program ini.
“Tak perlu tergesa-gesa menerapkan program ini, jika ada usulan dari DPR misal diundur, maka kita akan ikut saja, saya sudah kontak dengan ibu Menkeu,” jelas Basuki beberapa waktu lalu. (*)






