Tapera Panen Kritikan, Ombudsman Malah Bilang Anak Kecil Juga Ikut?

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. Esensinews)

Hariannarasi.com, Jakarta – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dicanangkan pemerintah rupanya diwajibkan bagi seluruh pekerja di Indonesia tanpa terkecuali, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN atau pekerja swasta.

Besaran nilainya pun tak main-main, 2,5 persen dari gaji pokok yang diterima pekerja. Atas kebijakan ini penolakan masyarakat terdengar di mana-mana. Alasannya jelas, terlalu banyak iuran rutin yang harus dibayar ke negara, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Pajak Penghasilan (PPh) dan kebutuhan iuran rutin lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menjelaskan, bahwa Program Tapera ini tak bisa disamakan dengan Program BPJS Kesehatan, yang diwajibkan bagi seluruh masyarakat.

Pasalnya, peserta dari BPJS Kesehatan memiliki manfaat yang nyata dan bisa digunakan kapanpun jika si pekerja mengalami sakit. Namun berbeda pada Tapera, bagaimana jika pekerja telah memiliki rumah.

“BPJS kalo dia sakit langsung bisa digunakan, kalo Tapera bagaimana, apalagi jika sudah punya rumah,” ungkap Nailul Huda.

Ia mengatakan, jika memang ini dinilai pemerintah sebagai investasi bagi pekerja, maka pesimistis masyarakat yang berkembang saat ini dinilainya wajar, terlalu banyak program pemerintah yang bersifat investasi diselewengkan.

“Lihat kasus investasi fiktif PT. Taspen dan Korupsi Asuransi Jiwasraya, sudahlah, benahi dulu semua, baru kita bicara tentang Investasi di Tapera,” tegasnya. 

Berbeda, Ketua Ombudsman RI Yeka Hendra mengatakan, bahwa banyak manfaat yang akan diterima oleh peserta Tapera. Salah satunya membantu pembiayaan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), meringankan cicilan rumah karena insentif bunga yang rendah.

“Banyak manfaatnya, misal pekerja ingin mengambil rumah, bunga yang ditawarkan hanya 5 persen,” jelasnya, Jumat (14/6).

Ia menambahkan, jika si pekerja telah memiliki rumah, maka ia akan menerima manfaat dari investasi pemupukan dana di Tapera dan mendapatkan hasil dari pengembalian uang pokok serta pemupukannya dari hasil investasi.

“Saya yakin kalo bisa anak kecil juga akan didaftarkan di program Tapera ini, jika masyarakat tahu manfaat yang diberikan,” ujar Hendra. 

Sementara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, bahwa Program Tapera ini tetap berlaku dan di implementasikan di tahun 2027. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

Basuki Hadimuljono juga merupakan Ketua BP Komite Tapera, dirinya mengakui akan berkoordinasi dengan kementerian keuangan untuk soal penundaan program ini.

“Tak perlu tergesa-gesa menerapkan program ini, jika ada usulan dari DPR misal diundur, maka kita akan ikut saja, saya sudah kontak dengan ibu Menkeu,” jelas Basuki beberapa waktu lalu. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Antrean Truk Picu Kemacetan Parah di Berbagai Daerah, Pertamina Bersikeras Stok Aman, Ini Kata Pemprov Lampung!
Karhutla Melanda Tol Palembang–Indralaya KM 18, Luas Kebakaran di Sumsel Tembus 1.926 Hektare
Operasi SAR H+4: Tim Gabungan Sisir Bersih Pulau Sertung hingga Rakata, Keberadaan 5 Jurnalis Nihil! 
Temuan Life Jacket Dipastikan Bukan Milik Kapal Korban, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Masih Nihil
Merasa Kurang Mampu Tapi Tak Dapat Bansos? Jangan Panik, Turunkan Kelas Desil Anda Lewat HP Sekarang!
Sulteng Dikeruk, DBH Cuma Rp200 M: Gubernur Interupsi DPR, Warga Galang Koin Seribu
PWI Tegaskan Tetap Jadi Penyelenggara HPN 2027 di Lampung, Pastikan Lebih Inklusif
Bansos Tahap 3 Cair! Nama Anda Terdaftar? Cek Sekarang, Cuma Modal KTP dan HP
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:59 WIB

Antrean Truk Picu Kemacetan Parah di Berbagai Daerah, Pertamina Bersikeras Stok Aman, Ini Kata Pemprov Lampung!

Sabtu, 12 September 2026 - 16:08 WIB

Karhutla Melanda Tol Palembang–Indralaya KM 18, Luas Kebakaran di Sumsel Tembus 1.926 Hektare

Sabtu, 12 September 2026 - 15:16 WIB

Operasi SAR H+4: Tim Gabungan Sisir Bersih Pulau Sertung hingga Rakata, Keberadaan 5 Jurnalis Nihil! 

Sabtu, 12 September 2026 - 14:57 WIB

Temuan Life Jacket Dipastikan Bukan Milik Kapal Korban, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Masih Nihil

Sabtu, 12 September 2026 - 10:10 WIB

Merasa Kurang Mampu Tapi Tak Dapat Bansos? Jangan Panik, Turunkan Kelas Desil Anda Lewat HP Sekarang!

Berita Terbaru