Tak Ditahan Hingga Kasus Masuk Pengadilan, Evan Sang Mafia BBM Menghilang
Pengamat UGM : Aparat Harus Ambil Tindakan Tegas 

- Editor

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : PT Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi milik Evi alias Evan yang Menjadi Dalang Utama Peredaran BBM Subsidi Menjadi BBM Non Subsidi

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Proses hukum yang melilit mafia BBM Bersubsidi PT Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi milik Evi alias Evan yang menjadi dalang utama tidak serta – Merta membuat dirinya kapok.

Pasalnya, hingga kasus masuk ketahap persidangan di kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, tersangka Evan ini masih bisa bermain BBM bersubsidi untuk disulap menjadi BBM non subsidi dengan bermacam tipu daya dan modus dibalik layar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bisik-bisik soal terungkapnya mafia BBM Bersubsidi di Provinsi Bengkulu seolah menjadi legenda urban, lantaran belum betul-betul terang diusut oleh aparat karena aktor utama mafia BBM Bersubsidi ini masih berkeliaran bebas dan dapat menjalankan bisnis BBM ilegal dibelakang layar, diduga kuat kaki tangan Evan bermain untuk peredaran BBM Subsidi di provinsi Lampung.

Dua orang yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebagai tersangka, yakni Bambang dan M. Agustin akan segera disidangkan. Pasalnya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

* Evi alias Evan selaku pemilik PT. Evron

Dari informasi yang dihimpun media ini, beberapa unit kendaraan Truck jenis Tangki yang diduga kuat milik tersangka Evan masih beroperasi bebas dan tidak dilakukan penahanan kendaraan, diduga kuat kendaraan ini merupakan hasil bisnis penyalahgunaan BBM subsidi menjadi BBM Non Subsidi.

Masih beroperasinya beberapa kendaraan Truck Tanki dan permasalahan Mafia BBM Subsidi ini mendapat sorotan tajam dari Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Fahmi. 

Menurutnya, masih aktifnya mafia BBM Evan yang diduga masih bermain BBM subsidi jenis solar karena aparat penegak hukum terkesan memberikan ruang kepada pelaku.

Ia mengatakan, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana tidak ditahan berarti ada alasan hukumnya, seperti pelaku tidak melakukan kembali perbuatan pidana, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Tetapi jika tidak ditahan, pelaku masih terus melakukan tindak pidana yang sama lagi, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan. Ini membuktikan kalau proses pidana yang sudah masuk pengadilan tidak membuat persangkutan ada efek jerahnya,” Kata Fahmi, kamis (12/10).

Oleh karena itu, dia meminta agar pihak JPU dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu melakukan tindakan tersingkir terhadap pelaku Mafia BBM Bersubsidi Evan. Desakan itu diungkap Fahmi agar pelaku yang kerap bikin susah masyarakat ini tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Dalam permasalahan ini juga aparat kepolisian bisa memproses hukum kembali pelaku SP. Kasus dan modusnya kan sama, tapi tempat kejadiannya mungkin berbeda, jadi aparat kepolisian bisa memprosesnya lagi,” tutur Fahmi. (sap/zim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS
Blak-blakan di DPR, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Botol Miras di Lapas Cibinong
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum

Rabu, 30 September 2026 - 12:46 WIB

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung

Berita Terbaru