Caption : Perusahaan Transportir PT Bentang Mega Nusantara dan kendaraan tanki biru putih pengangkut BBM Industri di Gerebek Tim Polda Lampung dan BPH migas
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – BBM subsidi jenis solar kini menjadi incaran empuk para mafia pemburu BBM bersubsidi berkedok perusahaan penyalur BBM industri menggunakan kendaraan Tanki Transportir.
Truck jenis tanki industri ini kemudian disulap menjadi BBM non bersubsidi dan diduga kuat berkerja sama dengan pihak perusahaan industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandinya mafia BBM bersubsidi mengumpulkan BBM jenis solar subsidi dari berbagai SPBU dengan menggunakan mobil berbahan bakar solar yang sudah dimodifikasi atau sebutan “Heli” untuk kapasitas 2000 liter hingga 5000 liter.
Kemudian, BBM bersubsidi tersebut dipindahkan kedalam tengki kendaraan transportir biru putih yang telah di siapkan untuk didistribusikan ke beberapa perusahaan industri .
Ditreskrimsus Polda Lampung bersama tim BPH Migas RI membongkar praktik penyalahgunaan BBM jenis solar ini, jaringan BBM bersubsidi ini melibatkan nama perusahaan transportir PT Bentang Mega Nusantara dan kendaraan tanki biru putih pengangkut BBM industri yang diduga kerap merubah merk nama perusahaan transportir penyalur bbm industri yang melekat di tengki kendaraan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan oleh tim ditemukan adanya 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitsubishi Canter berwarna putih biru dengan nopol BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 Liter (10 Ton), yang sedang terparkir didalam gudang dan sedang memuat yang diduga BBM jenis bio solar sekira 8.000 liter (8 Ton).
“Setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang adalah sdr. HH dimana kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut telah berlangsung sekira sejak awal Maret 2023 sedangkan pemilik 1 (satu) unit kendaraan Truck adalah sdr RC alias KA,” jelasnya.
BBM jenis bio solar tersebut berasal dari pembelian kepada para pengecor yang membeli BBM jenis bio solar di SPBU seputaran kota Bandar Lampung yang kemudian BBM tersebut di tampung didalam beberapa Tedmon atau tempu berukuran 1000 Liter.
Umi menjelaskan, bahwa BBM Jenis bio solar yang telah berhasil di muat kedalam tangki dikirim (dibongkar) di sebuah perusahaan tambang batu bara (PT. GMT) yang berada di Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin sebanyak 8000 Liter.
Atas perbuatannya tersebut mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (red)






