Caption : Sekda Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis Jabat Plh Bupati setempat Gantikan Dewi Handajani yang Berakhir Masa Jabatannya.
Hariannarasi.com, Tanggamus – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus yakni Dewi Handajani dan Am Syafi’i berakhir hari ini, Rabu (20/9). Namun, hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum menerima Surat Keputusan (SK) Pergantian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tanggamus.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Lampung Binarti Bintang menjelaskan, bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati setempat dikarenakan belum ada keputusan dari Kementerian Dalam. Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum ada keputusan dari pusat, belum diteken oleh Mendagri,” jelas Binarti, Rabu (20/9).
Ia melanjutkan, Hamid Lubis menggantikan sementara menjadi Plh agar pemerintahan Kabupaten Tanggamus tidak terjadi kekosongan jabatan atau kekosongan kepala pemerintahan daerah.
Diketahui, Tanggamus harus dijabat oleh Pj atau Plh karena bupati dan wakilnya habis masa jabatan 20 September 2023. Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan digelar 27 November 2024.
Ada beberapa nama yang diusulkan oleh DPRD Tanggamus Semuanya merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) atau Eselon II dari lingkup Pemprov Lampung.
Nama-nama itu yakni, Kepala Disnaker Agus Nompitu, Kepala Bappeda Mulyadi Irsan dan merupakan Kepala Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber daya Air (PSDA) Budhi Dharmawan.
Sedangkan untuk usulan dari pemprov yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Zaidirina dan Kepala Dinas Kehutanan Ruhyansyah serta Kasat Pol-PP Zulkarnain. (red)






