Caption : Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat
Hariannarasi.com, Jakarta – Sidang Kasasi atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs dan istrinya Putri Chandrawati pada Brigadir Joshua Hutabarat digelar hari ini, Selasa (8/8).
Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan yang berbanding terbalik dari keinginan sebagian besar masyarakat, yakni meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri ini dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menolak Kasasi PU dan terdakwa Ferdy Sambo dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana, dengan pidana penjara seumur hidup,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, di Gedung MA setempat.
MA menerjunkan 5 hakim dalam mengadili perkara tersebut antara lain, Hakim Ketua Suhadi, Hakim anggota antara lain Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes.
Diketahui, sidang digelar tertutup. dan terdakwa Ferdy Sambo tidak menghadiri sidang tersebut. Sidang dimulai jam 13.00 wib hingga jam 17.00 wib.
Putri Chandrawati di Korting 10 Tahun
Pun begitu juga dengan istrinya yakni Putri Chandrawati yang sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu dengan pidana 20 tahun penjara, di korting menjadi 10 tahun kurungan penjara oleh hasil sidang kasasi MA.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa, dan mendapat perbaikan hukuman menjadi 10 tahun penjara,” kata Sobandi kepada rekan media.






