Foto : Inisiator Pemekaran Provinsi Cirebon Raya yang berpisah dari Provinsi Jawa Barat
Hariannarasi.com, Jakarta – Aturan mengenai Otonomi Daerah (OTDA) membuat beberapa wilayah di Indonesia membentuk provinsi baru yang berpisah dari provinsi induk atau sebelumnya, pada tahun ini Provinsi Jawa Barat kembali hangat diperbincangkan akan melahirkan provinsi baru.
Padahal, sebelumnya sudah ada hasil pemekaran dari provinsi Jawa Barat ini yakni Provinsi Banten yang lahir dan resmi menjadi provinsi sendiri didasarkan Undang-undang No. 23 tanggal 17 Oktober 2020, sedangkan hari raya ditetapkan pada 4 Oktober ditahun yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi kedua terbesar se-Indonesia dengan luas wilayah 35,33 juta hektar, provinsi bersuku Sunda ini memiliki 18 Kabupaten dan 9 Kotamadya. Jumlah penduduknya tertinggi di Indonesia yakni 49,35 juta jiwa.
Masalah pokok dari Provinsi Jawa Barat ini adalah kesenjangan sosial yang timpang antara wilayah perkotaan dan kabupaten, bahkan membuat beberapa wilayah untuk menginisiasi agar wilayah lain di Jabar membentuk provinsi baru, salah satunya yakni Provinsi Cirebon Raya.
Dilansir dari laman Universitas Padjadjaran, Salah seorang Guru Besarnya yakni Prof. Dr. Muradi, Ph.D menjelaskan bahwa pemekaran bukan solusi utama dari ketimpangan pembangunan dan perekonomian.
Isu pemekaran wilayah ini selalu muncul menjelang pemilihan gubernur (Pilgub) Jabar, masalah pemekaran wilayah ini bukan satu-satunya solusi dalam mengatasi masalah ketimpangan perekonomian secara instan.
“Justru akan menimbulkan masalah baru, pekerjaan rumah daerah otonom baru (DOB) akan jauh lebih besar. Harus dilihat secara komprehensif, jangan menjawab permasalahan dengan masalah baru, tidak selalu menjadikan pemekaran sebagai solusi,” jelasnya.
Diketahui, Cirebon Raya atau lebih dikenal dengan ‘Ciayumajakuning’ yang terdiri dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.
Namun, terjadi penolakan yang menjadi syarat dan ketentuan membentuk otonomi daerah baru, yakni Kabupaten Majalengka dan Kuningan yang menolak secara tegas pemekaran ini.
Untuk diketahui tahun ini saja (2023), ada empat provinsi yakni Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Ke-empat provinsi ini lahir dari pemekaran dua provinsi sebelumnya yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat. (red)






