Polres Pringsewu: Penadah Jadi Sebab Maraknya Curanmor, Warga Diimbau Tak Beli Motor Bodong

- Editor

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat atau dokumen kepemilikan. Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

​Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menegaskan bahwa pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi berisiko terjerat pidana sebagai penadah. Selain itu, keberadaan penadah dianggap menjadi faktor pendorong bagi pelaku pencurian untuk terus beraksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Penadah ini mata rantai penting. Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kasus curanmor bisa ditekan,” ujar Rosali, Jumat (13/2/2026).

​Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus curanmor di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran. Kasus bermula dari laporan korban, Sajimin (50), yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di belakang rumahnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

​Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial AP (27), yang merupakan tetangga korban, di wilayah Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. AP mengaku mencuri seorang diri dan menjual motor tersebut seharga Rp 1,9 juta.

​Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap JW (47), penadah yang membeli motor curian tersebut. JW mengaku mengetahui bahwa motor yang dibelinya tidak memiliki dokumen, namun tetap membelinya untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, baik pelaku pencurian maupun penadah telah diproses secara hukum.

​Rosali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat membeli kendaraan bekas dan tidak tergiur harga murah.

“Jangan tergiur murah. Pastikan ada STNK dan BPKB asli. Kalau tidak, bisa jadi itu hasil kejahatan dan pembelinya bisa ikut diproses hukum,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

UMKM di Pantai Muara Indah Direlokasi, Ada Temuan Sewa Lapak Ilegal Hingga Bantuan Pribadi Lurah, Lah Kok Bisa?!
Jangan Sampai Terlewat! Pemprov Lampung Obral Diskon PKB dan Bebas Denda Hingga Agustus
Kinerja PDAM Way Agung Disorot! Layanan Buruk, Kebocoran Tinggi, Anggaran Perawatan Kemana?!
Kumpulkan Puluhan Kakon, Bupati Tanggamus: Jangan Sampai Niat Bangun Pekon Berujung Kasus Hukum!
Peringati Hari Lahir Pancasila dan Lingkungan Hidup, Wabup Tanggamus Ajak ASN Perkuat Gotong Royong
Gara-Gara Tagihan Fiktif Rp3 Juta, Jurnalis di Tanggamus Dikeroyok di Siang Bolong!
Dor! Nekat Melawan, Pembunuh Sadis di Labuhan Maringgai Dihadiahi Timah Panas
Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan Bersimbah Darah di Lamtim, Polisi Buru Terduga Pelaku!
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:14 WIB

UMKM di Pantai Muara Indah Direlokasi, Ada Temuan Sewa Lapak Ilegal Hingga Bantuan Pribadi Lurah, Lah Kok Bisa?!

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:22 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Pemprov Lampung Obral Diskon PKB dan Bebas Denda Hingga Agustus

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:39 WIB

Kumpulkan Puluhan Kakon, Bupati Tanggamus: Jangan Sampai Niat Bangun Pekon Berujung Kasus Hukum!

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:11 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila dan Lingkungan Hidup, Wabup Tanggamus Ajak ASN Perkuat Gotong Royong

Senin, 1 Juni 2026 - 18:03 WIB

Gara-Gara Tagihan Fiktif Rp3 Juta, Jurnalis di Tanggamus Dikeroyok di Siang Bolong!

Berita Terbaru