Caption : ist
Hariannarasi.com, Mesuji – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil menangkap dua pemuda pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap seorang konten kreator berinisial UK. Kedua pelaku, B (19) dan MIZ (17), diringkus di kawasan pintu tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Minggu (8/2).
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh kedua tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu 2×24 jam setelah peristiwa tragis itu terjadi di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, pada Jumat (6/2).
Peristiwa bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah kontrakan korban dengan modus menyamar sebagai petugas perbaikan saluran air. Korban yang mengenali salah satu pelaku—karena pernah bekerja di kontrakan tersebut—mengizinkan keduanya masuk.
“Saat korban lengah, salah satu pelaku mengunci pintu sementara pelaku lainnya berpura-pura mengecek kamar mandi. Korban kemudian dicekik, mulutnya disumpal, dan diperkosa di bawah ancaman,” ujar AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Senin (9/2).
Korban berhasil menyelamatkan diri berkat keberaniannya bersandiwara. Usai diperkosa, UK berpura-pura pingsan hingga para pelaku mengira ia telah meninggal dunia. Dalam kondisi panik, kedua pelaku berniat membuang tubuh korban menggunakan sepeda motor.
”Saat dalam perjalanan untuk dibuang, korban yang hanya berpura-pura tidak sadarkan diri langsung meloncat dari motor dan berteriak meminta pertolongan warga. Kedua pelaku pun langsung melarikan diri,” tambah Firdaus.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain melakukan kekerasan seksual, kedua pelaku juga menggasak harta benda milik korban. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit sepeda motor Honda BeAT milik UK.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)






